Katada

Kejati NTB Ulik Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan MXGP Samota Rp 53 Miliar, 5 Pejabat Diperiksa

Sirkuit MXGP Samota, Sumbawa, NTB. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa.

Sejumlah pejabat Pemkab Sumbawa telah dipanggil dan dimintai keterangan. Di antaranya, kepala Dinas Pariwisata Sumbawa, Kabid Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbawa, mantan Sekda Sumbawa, dan Kabag Pembangunan.

Lima pejabat ini menjalani pemeriksaan di Kejati NTB. Mereka diperiksa secara terpisah di ruang penyidik Pidsus, Selasa (3/9).

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera belum mengetahui siapa yang telah diperiksa. Ia mengaku belum menerima informasi dari penyidik Pidsus Kejati NTB. “Saya cek dulu ke Pidsus, berapa orang yang dipanggil dan diklarifikasi,” ungkapnya.

Diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa telah membeli lahan tempat pembangunan Sirkuit MXGP yang berada di kawasan Samota dengan harga Rp 53 miliar. Lahan seluas 70 hektar tersebut dibeli dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, atau yang akrab disapa Ali BD. Kini lahan tersebut menjadi aset milik Pemkab Sumbawa.

Sayangnya, pengadaan lahan yang kini jadi sirkuit MXGP tersebut terkesan sia-sia. Karena tahun ini gelaran MXGP batal dihelat di Samota. Padahal, hajatan pengadaan lahan itu untuk gelaran MXGP 5 tahun ke depan. (ain)

Exit mobile version