Sumbawa Barat, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan korupsi pembebasan lahan bandara di Sumbawa Barat.
Penanganan kasus ini sudah dinaikan ke tahap penyelidikan. Tim dari Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB telah mengagendakan pemanggilan pihak terkait.
Informasi yang dihimpun katada.id, tim Pidsus Kejati NTB menyelidiki dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan bandara Sekongkang. Dari hasil serangkaian pengumpulan data, kejaksaan menemukan unsur tindak pidana dalam pembebasan lahan tersebut.
Karena itu, tim Pidsus mulai menjadwalkan permintaan keterangan terhadap pejabat Pemkab Sumbawa. Informasinya, surat panggilan sudah dilayangkan kepada sejumlah pejabat. Mereka akan dimintai keterangan pekan ini.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera dikonfirmasi katada.id enggan berkomentar lebih jauh mengenai penanganan kasus tersebut. Ia beralasan kasus tersebut masih dalam penyelidikan. ”Nanti akan dikabari. Saya cek dulu,” terangnya, Selasa (28/3/2023).
Sebagai informasi, Bandara Sekongkang ini memiliki Runaway 750 meter dengan lebar 22 meter. Bandara tersebut telah memiliki izin registrasi dan teregister pada Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub dengan nomor 011/RBU-DBU/III/2015 atas nama Bandara Sumbawa Barat dengan status penggunaan umum. (ain)