Mataram, Katada.id – Kejati NTB mengusut dugaan korupsi rehabilitasi pembangunan gedung Asrama Haji Embarkasi Lombok. Proyek itu menghabiskan anggaran Rp 3 miliar lebih pada tahun 2019. Proyek Kementerian Agama tersebut dikerjakan CV KA (inisial) asal Malang, Jawa Timur.
Rehabilitasi Asrama Haji ini dilaporkan masyarakat ke Kejati NTB. Karena ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran atas pekerjaan rehabilitasi gedung pada UPT Asrama Haji Embarkasi Lombok Rp 1.170.816.830. Seperti rehabilitasi gedung untuk hotel dengan temuan Rp 373.115.542, gedung Mina Rp 235.957.012, gedung Safa Rp 242.920.236, gedung Arofah Rp 290.602.840, serta gedung PIH Rp 28.602.840.
Pada Kamis (16/1), tim Pidsus Kejati NTB memanggil dua orang pejabat Kemenag. Keduanya diketahui menjabat Subag Umum dan Keuangan, serta Seksi Kerjasama.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan membenarkan jika dua orang tersebut dipanggil terkait rehabilitasi gedung Asrama Haji. “Setelah panggilan kedua, mereka hadir. Sebelumnya sudah pernah dipanggil,” jelasnya.
Ia menambahkan, mereka hanya diklarifikasi terkait dana rehabilitasi Asrama Haji Embarkasi Lombok. (dae)