Mataram, katada.id – Empat anggota DPRD Lombok Utara dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Mereka diduga melakukan Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif dan penyalahgunaan anggaran pokok pikiran (pokir).
Dugaan Perjalanan Dinas fiktif empat anggota DPRD Lombok Utara tersebut terjadi pada periode 2019–2024. “Kalau dihitung, jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Ini terjadi sejak 2019 hingga 2024,” kata Ketua KASTA Lombok Utara, Yanto Anggara saat diwawancarai usai hearing di Kejati NTB, Kamis (30/1).
Selain dugaan SPPD fiktif, beberapa anggota DPRD Lombok Utara tersebut diduga menyalahgunakan anggaran pokir. “Pokir ini dinikmati oleh anggota DPRD sendiri, bahkan ada pokir yang digunakan untuk salon istrinya,” ujarnya.
Plt Aspidsus Kejati NTB, Eli Rahmawati mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari masyarakat. “Kami baru menerima laporan ini. Kami sudah meminta surat tugas (kepada Kajati NTB) agar bisa segera turun ke lapangan,” terang Eli.
Eli menjelaskan bahwa dugaan kasus SPPD fiktif dan penyalahgunaan pokir DPRD Lombok Utara tersebut akan dicek dan ditelusuri lebih lanjut. “Tidak semua anggota dewan terlibat. Makanya, kami baru bisa memberikan keterangan lebih jelas setelah melakukan pengecekan data. Kami telusuri dulu agar tidak salah informasi,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan perjalanan dinas fiktif ini pernah ditangani Kejari Mataram tahun 2021 lalu. Namun penanganan terkesan mangkrak. Karena hingga saat ini belum ada progres yang signifikan. “Saya akan meminta laporan tersebut dialihkan,” pungkasnya. (din)