Katada

Kejati NTB Usut Juga Pengadaan JPS Setara Rp5 Miliar di Kota Bima

Ilustrasi. (google/net)

Bima, katada.id – Kejati NTB sedang mendalami dugaan korupsi penggunaan anggaran covid-19 di Kota Bima tahun 2020 sebesar Rp28.856.575.975.

Tidak hanya di Dinas Kesehatan Kota Bima, kejaksaan juga akan mengusut dugaan penyimpangan pengadaan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Setara di Dinas Sosial. ’’Semua kami dalami dulu,’’ terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, beberapa hari lalu.

Anggaran untuk pengadaan JPS Setara sekitar Rp5.358.000.000. JPS Setera diperuntukan bagi 9.296 penerima bantuan.

Bantuan kepada warga terdampak covid-19 tersebut berupa paket sembako senilai Rp200 ribu.  Paket bantuan tersebut berisi beras 10 kg, telur, minyak goreng dan produk olahan.  Tahun 2020 lalu itu, warga penerimaan manfaat mendapat tiga kali bantuan.

’’Intinya, kami kumpulkan data-data dulu apakah ada dugaan tindak pidana dalam pengadaan JPS tersebut. Ini yang perlu ditelusuri lebih jauh nantinya,’’ tegasnya.

Dedi enggan berkomentar lebih jauh mengenai penanganan laporan tersebut. Sebab, laporan dari warga itu masih dalam puldata dan pulbaket.

’’Yang jelas kami akan tindaklanjuti laporan warga.Saya belum bisa sampaikan sekarang, karena masih puldata,’’ tandasnya.

Informasi yan dihimpun, anggaran Rp28.856.575.975 digunakan untuk sejumlah kebutuhan. Dengan rincian, belanja alat komunikasi Rp18.200.000. Administrasi dan pelaporan Rp33.500.000. Dokumentasi dan Publikasi Rp 200.725.000. JPS Setara Rp5.358.000.000

Untuk Peningkatan Layanan Kesehatan Rp9.872.083.475. Belanja Jasa Tenaga Medis dan Operasional Kesehatan Rp4.245.120.000. Kegiatan penyemprotan, sosialisasi dan pemantauan lingkungan sebesar Rp2.770.072.500.

Untuk Tim Gugus Tugas dialokasikan Rp1.146.250.000. Kebutuhan pos Rp 2.612.625.000. Dialokasikan juga untuk pemulihan ekonomi Rp1.000.000.000. Dukungan industri dan UMKM dengan sebesar Rp1 miliar. Pengamanan dan patroli Rp600 juta. (izl)

Exit mobile version