Katada

Kejati NTB Usut Korupsi Tambang Pasir Besi di Lombok Timur, Dua Pejabat ESDM NTB Diperiksa

Aktivitas usaha pertambangan milik PT AMG di Dedalpak, Desa Pohgading, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur, NTB. (Dinas ESDM NTB)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengusut dugaan tindak pidana korupsi pertambangan pasir besi di Lombok Timur.

Saat ini penanganannya kasus sudah dinaikan ke tahap penyidikan berdasarkan surat perintah Kajati NTB Nomor: Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

Sejak dinaikan ke penyidik, jaksa sudah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, pejabat Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) inisial HB dan pejabat dari Perwakilan Kantor Kementerian ESDM NTB inisial MN. Keduanya diperiksa sebagai saksi, Rabu (1/2/2023).

Pemeriksaan dua saksi ini dibenarkan Kasi Penerangan Hukum, Efrien Saputera. “Iya benar, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan pemanggilan kepada empat saksi, namun yang dapat hadir dua orang yaitu HB dan MN. Sementara dua orang lagi berhalangan hadir karena ada kegiatan dinas”.

Menurutnya, HB dan MN diperiksa sebagai saksi karena mengetahui kegiatan usaha pertambangan pasir besi di Kabupaten Lombok Timur.

“Sekitar 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada keduanya seputar kegiatan usaha tambang di kabupaten Lombok Timur tersebut,” ungkapnya.

Usaha pertambangan pasir besi yang sedang diusut Kejati NTB disebut berlokasi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur. Pemegang IUP OP Mineral Logam komoditas pasir besi tersebut adalah PT AMG (inisial).

Perusahaan tersebut melakukan kegiatan penambangan dan proses pengolahannya menggunakan sistim magnetic separation, yaitu proses pemisahan mineral berharga dengan mineral pengotor dengan prinsip daya tarik magnet.

Sedangkan kegiatan pengolahan stone crusher yang dilakukan oleh PT VUB, selaku pemegang IUPK Pengolahan. (ain)

Exit mobile version