MATARAM-Penyelidikan proyek Taman Amahami berpeluang dihentikan. Itu setelah Kejati NTB menyerahkan penanganannya kepada Inspektorat Kota Bima.
Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, pihaknya telah melimpahkan penanganannya kepada inspektorat belum lama ini. Kejaksaan memberikan kesempatan kepada rekanan agar menyelesaikan administrasi, termasuk pengembalian kerugian negara.
’’Sudah dilimpahkan ke Inspektorat Kota Bima. Kita masih menunggu. Kalau secara administrasi sudah selesai, bisa dengan sendirinya untuk dihentikan,’’ jelas Dedi, Kamis (8/8).
Sebagai pengingat, rekanan telah mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil temuan BPK NTB Rp 107 juta. Dedi mengatakan, dari hasil penyelidikan kejaksaan juga terdapat kerugian negara atau kelebihan pembayaran. Nilainya lebih tinggi dari temuan BPK.
’’Memang ada perbedaan nilai kerugian negara. Karena kita juga cek fisik. Temuan kita lebih tinggi,’’ terangnya.
Ia menepis pelimpahan ini bukan karena proyek tersebut didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Dedi beralasan pelimpahan ke inspektorat itu lantaran proyek tersebut masih dalam tahap pemeliharaan.
’’Makanya kami serahkan ke Apip (Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Kalau ditemukan ada kerugian negara, lalu diserahkan ke kami, maka kami akan usut,’’ tegasnya.
Sebagai informasi, pengerjaan Taman Amahami ini menghabiskan anggaran Rp 8,5 miliar. Anggaran itu berasal dari APBD Kota Bima 2017. Proyek itu dikerjakan melalui Satker Dinas PUPR Kota Bima, sedangkan rekanan pelaksana PT CGA, dan konsultan pengawas dari CV Tripod. (dae)