Katada

Kejati Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah Korban Banjir di Kota Bima

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan.

Mataram, Katada.id – Kasus pengadaan tanah untuk relokasi korban banjir di Kota Bima tahun 2019 masih panjang. Meski sudah naik ke tahap penyidikan, Kejati NTB belum juga menetapkan tersangka.

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB Dedi Irawan menjelaskan, penyidikan kasus tersebut masih berlanjut. Dua alat bukti sudah dikantongi. Kendati demikian, pihaknya belum menetapkan tersangka. “Kita segera tetapkan tersangka. Kami masih perkuat bukti-bukti dulu,” terang Dedi, Senin (16/12).

Menurutnya, penetapan tersangka harus didukung dua alat bukti yang kuat. Itulah yang saat ini sedang dilakukan penyidik. “Gambaran tersangka sudah ada. Tetapi kami harus punya alat bukti yang kuat dulu,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memanggil lagi saksi-saksi dari pihak Pemkot Bima. Itupun jika keterangannya dibutuhkan lagi. ’’Kalau ada keterangan tambahan, kami akan panggil juga pemilik tanah,’’ ujar Dedi.

Dari penyidikan selama ini, Dedi menyampaikan, pihaknya menemukan dugaan mark up harga. Dimana, harga lahan yang dibeli terlalu mahal. Padahal lahan itu sangat miring.

‘’Untuk satu are lahan dibeli dengan harga Rp 11 juta. Sementara kondisi lahan yang dibeli itu miring,’’ ungkap Dedi.

Fakta lain menyebutkan, Pemkot Bima melalui Dinas PUPR tidak sepenuhnya membayar lahan kepada pemilik senilai Rp 11 juta. Tetapi mereka membayar sebesar Rp 7 juta lebih kepada pemilik.

Dalam pengadaan lahan ini menjadi tanggung jawab Dinas PUPR Kota Bima. Dana yang digelontorkan untuk membeli lahan, yang nantinya untuk relokasi korban banjir sebesar Rp 4,9 miliar. (dae)

Exit mobile version