Lombok Utara, katada.id – Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Lombok Utara (KLU), Danny Karter Febrianto tersandung kasus korupsi proyek RSUD tahun 2019.
Kejati NTB menetapkan Danny sebagai tersangka bersama 4 orang lainnya. Yaitu mantan Dirktur RSUD Lombok Utara, dr Syamsul Hidayat; HZ, selaku PPK pada RSUD KLU; MR, selaku Kuasa PT. Batara Guru Group (rekanan); dan LFH, selaku Direktur CV. Indomulya Consultant (konsultan pengawas).
Dalam proyek pembangunan tambahan ruangan IGD dan ICU RSUD senilai Rp5,1 miliar, Danny berperan sebagai konsultan pengawas. Ia selaku Direktur CV Merah Putih mendapat kuasa sebagai subkonsultan CV Indomulya Consultant.
Hal ini dibenarkan Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam jumpa pers, Kamis (23/9). Ia menerangkan, jika DKF (Danny Karter Febrianto, Red) menjadi konsultan pengawas yang ngesub di proyek tersebut.
Sebagai konsultan pengawas, Danny akan melaporkan progres penanganan dari proyek tersebut. Tetapi pengerjaan proyek tersebut mengalami keterlambatan pekerjaan. Bahkan proyek tersebut pernah diputus kontrak.
“Memang pekerjaannya ada, tapi progres yang dilaporkan tidak sesuai fakta di lapangan,” ungkap Dedi.
Meski pengerjaannya molor, Danny diduga membuat laporan seolah-olah proyek tersebut sudah rampung. Sehingga pemerintah mencairkan anggaran.
“Dalam kasus ini, DKF diduga muluskan laporan progrrs proyek itu sehingga proyeknya dibayar lunas,” kata Dedy.
Perbuatan Danny tersebut menimbulkan kelebihan pembayaran. Karena dalam proyek tersebut ditemukan adanya kekurangan volume.
“Proyek tersebut diserahkan ke pemerintah, walau ada pekerjaan yang belum sesuai,” tandas Dedi.
Akibatan perbuatan Danny, pembangunan penambahan ruang IGD dan ICU merugikan keuangan negara mencapai Rp742.757.112,79. (red)