Kota Bima, katada.id – Ada-ada saja akal bandar sabu untuk mengelabui polisi. Seperti yang dilakukan AK (39) yang berdomisili di Kafe Ule Beach Kelurahan Ule, Kecamatan, Asakota dan seorang wanita, HA alias Rani (33) warga Desa Rai Oi, Kecamatan Sape, Kota Bima.
Keduanya yang disebut bandar sabu ini ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polres Bima Kota sekitar pukul 17.00 Wita di halaman SPBU Penatoi, Kecamatan Mpuda, Kota Bima, Senin (26/4).
Baca Juga: Bandar sabu bersenpi ditangkap polisi saat bersama wanita di Kota Bima
Untuk mengelabui polisi, mereka menyembunyikan sabu di tempat yang tak diduga. Pelaku AK dan HA menyembunyikan 5 poket sabu seberat 5 gram di dalam kaus kaki bayi berusia 2 tahun.
Bayi tersebut merupakan anak dari HA. Saat ditangkap, HA membawa dua anaknya termasuk yang masih balita.
Baca Juga: Jualan sabu, suami istri di Tanjung Kota Bima ditangkap polisi
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, IPTU M Rayendra Rizkila Abadi menerangkan, saat penggeledahan badan HA polwan tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya polwan melakukan penggeledahan terhadap anak HA yang berumur 2 tahun dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 5 poket.
“Sabu itu dibungkus menggunakan plastik warna putih dan disembunyikan dalam kaos kaki yang digunakan anaknya HA,” terang kasat.
Baca Juga: Pria di Kota Bima yang perkosa adik ipar berusia 10 tahun terancam hukuman mati
Pelaku AK dan HA mengakui sabu tersebut merupakan milik mereka berdua yang baru saja dibeli secara patungan dari pelaku berinisial KOL (dalam pengembangan) seharga Rp7,5 juta.
Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan 5 poket sabu seberat 5 gram, 1 klip kosong, uang tunai Rp2,5 juta, 2 HP, 9 butir amunisi aktif dan mobil Inova warna hitam Nopol B 1786 UKS.
Baca Juga: Tak kuat menahan nafsu di bulan puasa, kakek di Dompu cabuli anak tetangga
Sebagai informasi, tim Puma yang dipimpin AIPDA Abdul Hafid mendapatkan informasi bahwa pelaku AK memiliki senjat api rakitan. Di samping itu, pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu yang sangat meresahkan masyarakat.
Selanjutnya tim melakukan penyelidikan dan benar adanya sehingga didapatkan informasi A1 bahwa pelaku AK baru saja melakukan transaksi jual beli narkoba.
Tim melacak keberadaan AK dan diketahui sedang berada di POM bensin Penatoi menggunakan mobil Inova warna hitam. Tim lansung melakukan penghadangan terhadap mobil yang digunakan oleh pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku.
Baca Juga: Siang bolong, pria di Kota Bima nekat berbuat dosa di bulan puasa
“Kami geledah badan dan mobil pelaku AK, namun tidak ditemukan senpi maupun sabu,” ungkapnya.
Karena ada pelaku HA dan dua anaknya, ia diamankan di Polres Bima Kota untuk dilakukan penggeledahan oleh polwan. Sementara tim lain melakukan penggeledahan di rumah AK di Kafe Ule Beach.
Baca Juga: Baru sejam bebas, pria di Bima kembali dibui, teman yang jemput ikut ditangkap karena bawa sabu
“Di rumah pelaku AK kami amankan 9 butir amunisi aktif, namun tidak ditemukan senjata api rakitan,” katanya.
Saat ini pelaku AK dan HA beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Resnarkoba. Karena AK ini salah satu target dari Satuan Narkoba. (izl)