Kota Bima, katada.id – Pemerintah Indonesia memberlakukan batas usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Makkah tahun 2022.
Calon jamaah haji yang boleh berangkat haji harus di bawah usia 65 tahun dan sudah mendapat layanan vaksin. Ini sesuai ketentuan aturan pemerintah Arab Saudi.
Dengan aturan tersebut, pemerintah Indonesia terpaksa tidak dapat memberangkatkan calon jamaah haji ke Tanah Suci Makkah di atas usia 65 tahun meskipun sudah mendapat nomor antrean.
Baca Juga: Warga Temukan Tengkorak Manusia di Pinggir Pantai Mantau Bima
Pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kota Bima, Muhammad Syafi’i menjelaskan, regulasi pemberangkatan jamah haji tahun ini berbeda dengan sebelum pandemi Covid-19.
’’Sebelumnya diperbolehkan semua usia asal telah memenuhi ketentuan. Tahun ini calon jamaah haji yang boleh berangkat dengan usia di bawah 65 tahun,’’ ungkapnya, beberapa hari lalu.
Baca Juga: Pemuda di Lambu Bima Dipanah, Punggung Tertancap Anak Panah, Motor Pelaku Dibakar
Untuk kuota setiap provinsi akan ditentukan pemerintah pusat. Provinsi kemudian membagi jatah untuk tiap kabupaten dan kota. “Jumlah jamaah haji untuk Kota Bima yang berangkat dari tahun ini sekitar 20 atau 30 persen dari total calon jamaah haji ini,” sebutnya. (dae)