Mataram, katada.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan aturan baru terkait batas usia calon pemimpin perguruan tinggi negeri (PTN).
Dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025, disebutkan bahwa usia calon rektor atau direktur maksimal 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat.
Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Khaerul Munadi itu ditujukan kepada seluruh pemimpin perguruan tinggi negeri di Indonesia.
Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tata kelola pemilihan rektor atau direktur, sekaligus memastikan proses berjalan akuntabel dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, calon pemimpin perguruan tinggi negeri wajib memenuhi syarat usia paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan rektor yang sedang menjabat. Frasa “paling tinggi 60 tahun” diartikan sebagai usia tepat 60 tahun 0 bulan 0 hari.
“Dengan demikian, calon yang telah berusia lebih dari 60 tahun 0 bulan 1 hari pada saat berakhirnya masa jabatan pemimpin perguruan tinggi yang sedang menjabat tidak memenuhi syarat untuk mendaftar,” tulis surat edaran tersebut.
Selain itu, panitia pemilihan pemimpin perguruan tinggi negeri diwajibkan melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen kependudukan calon untuk memastikan kesesuaian usia dengan ketentuan yang berlaku.
Surat edaran ini juga menegaskan bahwa ketentuan batas usia tersebut menjadi pedoman wajib dalam seluruh proses pemilihan rektor atau direktur di lingkungan perguruan tinggi negeri.
Tembusan surat ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek, serta Ketua Senat dan Ketua Majelis Wali Amanat.
Aturan ini berdampak pada seleksi calon rektor di berbagai universitas negeri yang akan melaksanakan pemilihan dalam waktu dekat. Salah satunya pemilihan Rektor Universitas Mataram (Unram).
Rektor Unram Prof Bambang Hari Kusumo kemungkinan tidak punya peluang kembali maju dalam pemilihan Rektor (Pilrek). Karena terganjal aturan pembatasan usia 60 tahun.
Sementara, saat pemilihan, Prof Bambang yang kelahiran 8 Agustus 1965 sudah memasuki usia lebih dari 60 tahun. (*)