Scroll untuk baca artikel
Daerah

Kementerian PUPR dan Pemkab Bima Bahas Transformasi PDAM dan Penguatan SPAM

×

Kementerian PUPR dan Pemkab Bima Bahas Transformasi PDAM dan Penguatan SPAM

Sebarkan artikel ini

Bima, katada.id – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Cipta Karya menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) sektor air minum, sanitasi, serta pengembangan kawasan strategis di Kabupaten Bima, Kamis (19/2/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima itu membahas penguatan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bersama perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Pertemuan dipimpin Kepala Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPPW) Nusa Tenggara Barat, Dedes Prinandes, dan dihadiri Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy.

Dorong Transformasi PDAM

Dalam pembahasan, terungkap bahwa operasional PDAM Kabupaten Bima masih mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1985 yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, PDAM diwajibkan bertransformasi menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) atau Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy, menegaskan pentingnya pembenahan pengelolaan aset, manajemen keuangan, serta kelembagaan PDAM agar memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat.

“Pembentukan Perseroan Daerah (Perseroda) diharapkan dapat mendorong PDAM bertransformasi. Namun terlebih dahulu PDAM harus berada dalam kondisi sehat, mengingat masih terdapat berbagai kendala yang dialami,” ujarnya.

Ia berharap kehadiran Kepala Balai BPPW NTB dapat memberikan solusi konkret atas berbagai persoalan yang dihadapi PDAM, sehingga penyaluran air bersih di Kabupaten Bima dapat berjalan optimal tanpa hambatan.

Skema Kerja Sama dengan Kota Bima

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Bima, Taufik, ST., M.T., menyampaikan bahwa langkah awal penyehatan PDAM harus diawali dengan penyusunan Peraturan Daerah tentang pembentukan Perumda PDAM, meskipun dalam jangka panjang ditargetkan menjadi Perseroda.

Menurutnya, skema kerja sama tahap awal yang akan diusulkan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PDAM Kabupaten Bima dan Kota Bima. Kerja sama tersebut mencakup pengembangan sistem utama layanan penyediaan air minum di wilayah Kota Bima secara bersama.

“PDAM akan bertanggung jawab atas operasional dan pemeliharaan, dengan sistem berbagi investasi serta pembagian pendapatan,” jelas Taufik.

Rapat monitoring dan evaluasi ini turut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Bima, Drs. Agus Salim, M.Si., Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, para kepala bagian lingkup Setda, serta Direktur PDAM Kabupaten Bima, Muhammad Daud Akbar.

Soroti Pengembangan Teluk Bima dan Sanitasi

Selain membahas SPAM, Dedes Prinandes juga memaparkan rencana pengembangan kawasan strategis di Teluk Bima. Rencana tersebut meliputi pengembangan komoditas unggulan seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan kelautan, dukungan terhadap swasembada pangan dan pariwisata, serta pemantauan keberfungsian infrastruktur sanitasi bidang air limbah.

Secara khusus, monitoring juga menyoroti kondisi Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) Waduwani di Kecamatan Woha sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan sanitasi di Kabupaten Bima.

Melalui rapat ini, diharapkan terbangun sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat tata kelola air minum, sanitasi, serta pengembangan kawasan strategis guna meningkatkan pelayanan dasar masyarakat menuju Bima yang bermartabat, berkemajuan, makmur, tangguh, dan berkelanjutan. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *