Kota Bima, katada.id – Seorang siswi SMP di Kota Bima diduga diperkosa. Pelakunya berinisial BS (16) warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima.
Gadis 16 tahun itu diperkosa di sebuah kos-kosan belakang STKIP Bima. “Kejadian tersebut hari Kamis (26/11) pagi di salah satu kos-kosan belakang kampus STKIP Bima,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Hilmi M Prayugo, Senin (30/11).
Kronologis kejadian itu, kata Kasat, sepekan sebelum kejadian, mereka berdua awalnya kenalan lewat media sosial facebook. Kemudian pada hari Kamis, BS menjemput korban di depan SMPN 8 Kota Bima.
“Dijemput janjian mau jalan-jalan di seputaran Kota Bima,” katanya.
Tetapi sambung Kasat, janji BS mengajak korban jalan-jalan itu hanya modus. Karena, rupanya BS membawanya di salah satu kos-kosan belakang STKIP Bima dan menyetubuhinya secara paksa.
“Dari laporan yang masuk, korban disetubuhi secara paksa oleh pelaku sekitar pukul 10.00 Wita,” terangnya.
Karena terjadi pendarahan saat diantar pulang, korban menangis dan peristiwa itu diketahui orang tua korban. Kasus tersebut langsung dilaporkan ke Polres Bima Kota.
Setelah menerima laporan korban, Tim Puma Sat Reskrim Polres Bima Kota mencari BS dan menangkapnya. Pada kasus itu, BS ditetapkan sebagai tersangka dan diancam hukuman 15 tahun penjara, karena melanggar Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. “BS sudah kami tahan di Rutan Polres Bima Kota,” pungkas Hilmi. (izl)