Mataram, katada.id – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Iswandi kembali diperiksa Kejati NTB, Senin (24/2).
Ia diperiksa untuk kedua kalinya sebagai saksi dugaan korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC).
Iswandi menjalani pemeriksaan di ruang penyidik pidana khusus (Pidsus) sejak pagi. Ia dicecar berjam-jam seputar kerja sama pembangunan NCC. Hingga petang tadi, Iswandi masih berada ruang penyidik.
Selain Iswandi, penyidik juga memeriksa Munaim, mantan Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pemindahan Tangan Aset (PPTA) BPKAD NTB.
Munaim yang kini menjabat Kepala Bidang Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan NTB ini selesai diperiksa pukul 15.30 Wita. “Saya dimintai keterangan saat menjadi Kabid di Bappeda NTB,” ungkapnya.
Ia tidak banyak berkomentar dan menyarankan agar menanyakan kepada penyidik. “Ke penyidik saja,” cetusnya.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati NTB, Hendarsyah YP membenarkan adanya pemeriksaan saksi-saksi kasus NCC. “Ada dua orang hari ini. Mantan Biro Umum (Pemprov NTB). Sedang diperiksa di atas,” katanya kepada wartawan.
Dalam kasus yang merugikan negara Rp 12 miliar, Kejati NTB menetapkan dua tersangka, yakni Doli Suthajaya, Direktur PT Lombok Plaza, dan mantan Sekda NTB, Rosiady Sayuti. Keduanya ditahan secara terpisah, Rosiady ditahan di Rutan Praya Lombok Tengah, sedangkan Doli ditahan di Lapas Lombok Barat.
Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, salah satunya mantan Gubernur NTB TGB M Zainul Majdi. Besan Mahfud MD ini menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Pidsus Kejati NTB hingga malam hari, Kamis (13/2).
“Memang ada pemeriksaan terhadap TGB. Pemeriksaan berlangsung cukup lama, sekitar enam jam, dan yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera.
Sebagai informasi, pada tahun 2012 Pemprov NTB memiliki beberapa tanah yang berlokasi di Jalan Bung Karno Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram seluas 31.963 m2 yang dikerja samakan dengan PT Lombok Plaza dalam bentuk Bangunan Guna Serah (BGS). Namun dalam proses kegiatannya tidak berjalan sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Sampai dengan saat ini, hasil kerja sama dari bangunan gedung NCC tidak pernah dibangun dan lahan tersebut dalam penguasaan PT Lombok Plaza. Selain itu, Pemprov NTB tidak pernah menerima kompensasi pembayaran dari PT Lombok Plaza. (rl)