Bima, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bima Adel Linggi Ardi.
Ia diagendakan dimintai keterangan kaitan dengan dugaan korupsi penyertaan modal terhadap delapan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kamis (30/3/2023).
Kepala Bagian Protokol Komunikasi Pimpinan Setda Bima, Suryadin membenarkan adanya pemanggilan pejabat Pemkab Bima oleh Kejati NTB.
Ia memastikan pejabat tersebut akan bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan kejaksaan. ”Pejabat terkait siap memberikan keterangan berkaitan perihal pemanggilan oleh APH (Aparat Penegak Hukum) tersebut,” terangnya, Rabu (29/3/2023).
Kasus dugaan korupsi penyertaan modal dari tahun 2005 hingga 2022 ini ditangani tim Pidana Khusus (Pidsus). Kasus tersebut telah dinaikan ke tahap penyelidikan.
Dalam tahap penyelidikan ini, tim memanggil pejabat Pemkab Bima untuk dimintai keterangan. Salah satunya BPKAD Kabupaten Bima.
Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera membenarkan ada pemanggilan pihak terkait. ”Rencananya diperiksa besok,” ujarnya.
Dugaan penyalahgunaan anggaran penyertaan modal terhadap delapan BUMD dari tahun 2005 hingga 2022 ini dilaporkan masyarakat kepada Kejati NTB 20 Februari lalu. Dalam salinan laporan, Pemkab Bima telah mengalokasikan anggaran Rp90 miliar terhadap delapan BUMD selama 7 tahun menjabat. Nilai penyertaan modal tersebut sesuai dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BKP) NTB atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bima tahun 2021.
Nilai penyertaan modal selama periode 2005-2022 itu berbeda dengan hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Bima September 2021 lalu. Inspektorat menemukan penyertaan modal periode 2005-2022 sebesar Rp68 miliar.
Perbedaan nilai tersebut karena diduga adanya penyertaan modal secara sepihak sekitar Rp20 miliar lebih pada tahun 2020 dan 2021. Di antaranya, PDAM Bima Rp7 miliar dan BPR NTB Cabang Bima Rp11 miliar.
Dari uraian laporan, penyertaan modal tahun 2020 dan 2021 dilakukan tanpa didukung peraturan daerah (Perda). Sebab Perda Penyertaan Modal sebelumnya hanya berlaku pada tahun anggaran 2019. Sehingga terjadi perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal akhir tahun anggaran 2021. Dengan adanya perda perubahan tersebut, maka penyertaan modal hanya bisa dilakukan di tahun 2022
Sementara, penyertaan modal saat Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri dari tahun 2015 sampai tahun 2019, rinciannya Bank NTB Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar, dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp500 juta. (ain)