Katada

Kepala Dinas Sosial Bima Diperiksa terkait Kasus Korupsi Bansos Kebakaran Rp2,3 Miliar

Kepala Dinas Sosial Bima, Andi Sirajudin.

Bima, katada.id – Penyidik Pidana Khusus Kejari Bima telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) kebakaran tahun 2020 Rp2,3 miliar.

Salah satu yang telah diperiksa adalah Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin. Ia diperiksa sebagai saksi karena saat penyaluran bansos korban kebakaran berada di bawah kendali Dinas Sosial.

Baca jugaKejari Bima Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dana Bansos Kebakaran Rp2,3 Miliar

Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman membenarkan jika penyidik telah memeriksa lebih dari 10 saksi selama proses penyidikan kasus tersebut. Namun ia tidak menyebutkan secara gamblang siapa saja yang telah diperiksa.

’’Saksi-saksi sudah diperiksa. Sudah ada dua tersangka dalam kasus ini,’’ ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Baca jugaHendak Perkosa Istri Tetangga di Siang Bolong, Pria di Bima Ditangkap Polisi

Sejauh ini, kejaksaan belum menyebutkan siapa tersangka kasus tersebut. Tetapi informasi yang dihimpun, dua tersangka itu diduga berasal dari pejabat Pemkab Bima yang saat itu bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Bima.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima, Andi Sirajudin yang dikonfirmasi mengenai pemeriksaan tersebut belum merespon. Pesan singkat WhastApp yang dikirim katada.id hanya dibaca saja.

Baca jugaBobol Rumah PNS di Kota Bima, 2 Pelajar SMP Curi Mobil Pajero Sport dan Uang Rp6 Juta

Dilansir dari bimanews.id, Andi Sirajudin mengaku baru satu kali diperiksa penyidik kejaksaan terkait kasus tersebut Oktober 2021 lalu.

“Intinya, saya tidak tahu ada pemotongan dana bantuan itu. Karena bantuan ini langsung masuk rekening korban penerima manfaat,” tegas dikutip dari bimanews.id, Selasa (18/1).

.Selain itu, beberapa bawahannya juga pernah dipanggil untuk diperiksa kejaksaan. Di antaranya, mantan Kabid Jaminan Sosial dan enam orang pendamping.

Baca jugaPelajar SMA di Kota Bima Nekat Curi HP Ibu Guru untuk Modal Judi Online

“Pak Ismun (mantan Kabid Jaminan Sosial Dinas Sosial Bima) dan enam pendamping ini diperiksa karena mereka yang bertanggung jawab pada pengawasan bantuan itu,” jelas Andi.

Dia mendugaan pemotongan itu bukan dilakukan pihak Dinas Sosial. Tapi oknum kepala desa. Bahkan beberapa waktu lalu Andi mengaku pernah ditelepon salah satu Kades di Kabupaten Bima. ’’Niatnya ingin memberikan uang Rp 18 juta. Tapi saya ditolak,’’ jelas dia.

Baca jugaWanita Bandar Sabu Ditangkap, Polisi Temukan Transaksi hingga Rp2 Miliar

Dia mengarahkan kades itu untuk melanjutkan pembicaraan dengan Ismun. “Saya tidak tahu uang itu dari mana. Kalau mau tahu, tanya ke kades itu,” terangnya.

Sebagai pengingat, Kemensos RI mengalokasikan bantuan dana kepada para korban kebakaran sebesar Rp 2,3 miliar. Bantuan itu untuk 91 kepala keluarga (KK). Terdiri dari 37 KK di Desa Renda dan 10 KK di Desa Ngali, Kecamatan Belo; 14 KK di Desa Naru, Kecamatan Woha; serta 30 KK di Desa Karampi, Kecamatan Langgudu. (aw)

Exit mobile version