Kepala DKP NTB Respon Kebocoran Perijinan Tambak di Bima NTB: “Dalam Atensi KPK”

0
Kepala DKP NTB, Muslim (Foto: Google).

Bima, katada.id- Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP NTB) Muslim, ST.,M.Si angkat bicara terkait kebocoran ijin tambang di NTB, khususnya yang terjadi di Kabupaten Bima. Dia mengungkapkan bahwa semua masalah tambak udang di NTB dalam atensi KPK.

“Mereka diberi waktu untuk melengkapi tata kelola IPAL sesuai aturan dan melengkapi pengajuan proses perizinan sampai 6 bln ke depan sesuai surat KPK,” ujarnya, Selasa Malam (29/04).

Muslim mengatakan bahwa merujuk surat KPK tentang tindak lanjut Rakor Monev Pengelolaan Pertambakan Udang Wilayah NTB, tertanggal 5 Maret 2025, terdapat tiga kesepakatan antara Pemerintah dan Asosiasi Pengelola Usaha Tambak Udang.

“Pertama seluruh pelaku usaha tambak udang se-NTB untuk memperbaiki IPAL. Kedua, mengurus SLO, ijin pemanfaatan ALSE atau Air Laut Selain Energi ke Pemerintah Provinsi dalam waktu 6 bulan sejak 10 Maret 2025. Ketiga pelaku usaha juga sepakat bila poin satu dan dua tidak diindahkan pelaku usaha akan menutup sementara operasi tambak sampai dengan menuntaskan ketiga hal tersebut, dibawa pengawasan satgas tambak udang yang akan dibentuk Pemprov NTB,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa, sebenarnya tata kelola tambak dengan instrumen PP No. 5 Tahun 2021 justru tidak terkontrol oleh Pemerintah Kabupaten. Hal itu karena penerapan mekanisme, Online Single Submission (OSS)

“Intinya tambak ini ada dalam ranah RTRW Kabupaten Bima,” pungkasnya.

Sebagai informasi Data DKP NTB mengungkap bahwa 29 Perusahaan Tambak Udang beroperasi di Kabupaten Bima seluruhnya tidak memiliki dokumen perijinan yang lengkap. 29 perusahaan tambak udang tersebut tidak memiliki ijin lingkungan dan SLO IPAL. Data itu juga mengendus bahwa 7 Perusahaan memiliki Persetujuan Teknis IPAL, disaat bersamaan tak memiliki SLO IPAL. Selain itu 11 dari 29 perusahaan tersebut belum memiliki PKKPRL.

Informasi yang dihimpun media ini, Febuari lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Pimpinan Pemprov NTB dan Kepala Daerah Kab/Kota se-NTB untuk menghadiri rapat koordinasi Tata Kelola Tambak Udang. Bupati Bima saat itu Hj. Indah Dhamayanti Putri turut hadir kegiatan KPK.

Saat itu Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria menyatakan bahwa rendahnya sinkronisasi data antar instansi terkait dan lemahnya pengawasan disinyalir menjadi alasan ketimpangan ijin. Kondisi itu menurut KPK berpotensi memicu pelanggaran hukum, praktik korupsi di sektor perizinan tambak, dan kerugian berupa kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

Tak lama pasca rapat bersama KPK, Bupati Bima saat itu Hj. indah Dhamayanti Putri (kini Wagub NTB) mengundang 25 Direksi Perusahaan Tambak Udang ke Kantor Bupati. Umi Dinda sapaan akrabnya meminta pelaku usaha itu melengkapi dokumen perijinan. (sm).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here