MATARAM-Fakta baru tersaji dalam persidangan perkara korupsi pemotongan dana bantuan perbaikan masjid terdampak gempa Lombok tahun 2018. Terdakwa Silmi mengaku jika perintah pemotongan berasal dari atasnnya, yaitu Kakanwil Kemenag NTB H. Nasrudin.
Hal itu disampaikan terdakwa yang juga mantan Kasi Kepegawaian Kanwil Kemenag NTB dalam persidangan, Selasa (16/7). Di hadapan hakim yang dipimpin ketua majelis hakim Isnurul Syamsul Arif, ia mengaku mendapat tekanan dari pimpinan.
Sebelum menyeret mantan bosnya di Kemenag, Silmi terlebih dahulu mencabut kesaksiannya baik di berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polres Mataram, maupun kesaksiannya untuk terdakwa M Ikbaludin, mantan Kabag TU Kemenang Lombok Barat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa keterangan Kamis lalu tidak benar, begitu dalam BAP kepolisian. Itu semua bukan atas kemauan saya. Tapi itu atas saran Kakanwil Nasrudin,” sebut Silmi yang didampingi penasihat hukumnya, Burhanudin.
Ia lalu mengungkapkan jika potongan sebesar Rp 30 juta terhadap masjid merupakan perintah dari Kepala Kemenag NTB. ’’Beliau (Nasrudin) menyampaikan agar meminta kepada setiap masjid dan mushola, 30 persen dari dana bantuan yang turun. Kalau tidak, jangan dipaksakan,” ungkapnya.
Dana hasil pengutan itu diklaim untuk masjid yang tidak kebagian bantuan. ’’Perintah itu saat saya ke rumah Kakanwil Oktober 2018,’’ bebernya.
Ia pertama kali menerima uang hasil potongan dari sejumlah masjid sebesar Rp 25 juta pada Januari 2019. Uang tersebut ia dapat dari setoran Ikbaludin. Uang tersebut kemudian diinapkan di rekeningnya.
“Uang tersebut belum saya laporkan kepada Kakanwil. Lalu ada penyerahan dari Ikbal sebesar Rp 30 juta lagi. Ditransfer ke rekening saya,’’ kata Silmi.
Setelah uang masuk, ia melaporkan ke Kakanwil dan ia diminta untuk mengambil Rp 20 juta. Silmi menarik Rp 10 juta sebanyak dua kali. ’’Pertama saya tarik tunai di bank dan transfer ke Kakanwil, sedangkan yang penarikan kedua itu saya kirim lewat rekan saya,” jelasnya.
Pungutan itu ternyata diketahui Polres Mataram. Polisi melakukan operasi tangkap tangan dan menangkap Lalu Basuki Rahman, PNS pada KUA Gunungsari, Lombok Barat. Silmi yang waktu itu Plt Kepala Kemenag Sumbawa Barat baru dengar kabar sepulang dari Jakarta.
Selanjutnya, ia menemui Kepala Kemenag NTB malam hari. Saat itu, bosnya meminta dirinya mengembalikan uang yang sudah disetor itu ke Ikbal. Malam itu, ia mengembalikan uang kepada yang dititipkan kepada istri Ikbal. ’’Pengembalian uang itu dilengkapi dengan kuitansi yang menyatakan penggantian pinjaman,’’ tandasnya.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan Polres Mataram, Januari lalu di Gunungsari, Lombok Barat. Saat OTT polisi mengamankan Lalu Basuki Rahman. Dari tangan polisi mendapati uang Rp 50 juta yang berasal dari pungutan dana bantuan pembangunan masjid pascagempa.
Dalam pengembangan kasus, polisi menetapkan dua orang tersangka. Yakni Silmi dan Ikbal. (dae)