Katada

Kepincut Bisnis Jual Beli Sapi, Pegawai Bank Gelapkan Uang Nasabah

Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa menunjukan barang bukti.

Mataram, katada.id – Pegawai bank swasta berinisial AN harus berurusan dengan polisi. Pria berusia 43 tahun ini menggelapkan uang tetangganya yang menitipkan setoran tabungan Rp200 juta. ”Bukannya disetorkan ke tempatnya bekerja. Tetapi, digunakan untuk membuka usaha,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (7/7).

Modusnya, AN menceritakan persoalan yang dihadapinya kepada korban yang juga tetangganya. Dia yang bekerja sebagai pegawai bank tidak bisa memenuhi target menggaet nasabah baru. “Korban yang percaya dan setuju menabung ke bank tempat pelaku ini bekerja,” jelasnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba, Sita Sabu 100,56 Gram dan Uang Rp40 Juta

Lalu, AN membuatkan buku tabungan korban. Selanjutnya, pelaku meminta korban untuk menabung  sebesar Rp200 juta. ”Uang tabungan itu diserahkan ke pelaku,” jelasnya.

Uang tersebut malah tidak disetorkan ke bank. Uang itu digunakan untuk menjalankan bisnis sapi. “Bisnis yang dijalankannya malah gagal dan tidak jalan sampai sekarang,” bebernya.

Baca Juga: Suami Sibuk Kerja, Istri Malah Selingkuh dengan Pria Lain di Rumah

Uang korban habis digunakan. Setelah diketahui uangnya tidak ada dalam rekening dan tidak pernah disetorkan ke bank, korban berupaya menagih AN. ”Tetapi, tak kunjung diberikan,” jelasnya.

AN berupaya melakukan perdamaian Februari 2017 lalu. Asalkan uangnya dikembalikan. ”Korban dan AN membuat perjanjian. Apabila tidak dibayarkan dalam tempo yang ditetapkan kasus tersebut bakal dilanjutkan ke proses hukum,” kata Kadek Adi.

Baca Juga: Viral, Pria Asal Bima Langsung Talak Istri Usai Ijab Kabul, Keluarga Perempuan Auto Ngamuk

AN berusaha mencicil. Pelaku baru mencicil uang korban Rp 71,75 juta. Dalam perjanjiannya pelaku harus mengembalikan seluruh uang korban dalam jangka waktu 2 tahun. ”Namun, sisa Rp 128,25 juta tidak juga dibayar,” ujarnya.

Saat mediasi, pelaku sempat menjanjikan akan memberikan rumah. Tetapi, setelah dicek, rumah tersebut bukan miliknya. ”Rumah itu milik mertuanya. Sehingga, korban tidak mau berdamai,” kata dia.

Baca Juga: Begini Kronologi Suami Langsung Talak Istri Usai Ijab Kabul

Polisi menindaklanjuti laporan korban dan menangkap AN di rumahnya, Wilayah Monjok, Selaparang, Mataram. AN pun dijerat pasal 378 KUHP. Ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. (sm)

Exit mobile version