Katada

Kerap Transaksi Sabu, Dua Warga Sape Ditangkap Polisi

Pelaku dan BB yang diamankan polisi.

Kota Bima, katada.id – Tim Sat Resnarkoba Polres Bima Kota mengamankan dua orang pria berinisial BU (33) dan RA alias Leo (35) warga Desa Sangiang, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Jumat (22/5).

“Dari tangan keduanya diamankan dua poket sabu dengan berat totalnya 1,03 gram,” kata Kassubag Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin.

Selain itu, 3 buah bong, 1 buah isolasi, 2 sendok pipet, 5 buah korek api gas, 5 buah HP, 2 bungkus plastik klip, 1 buah kotak warna hijau, 1 buah sumbu, 1 tabung surya dan 3 buah pipet.

Penangkapan dua pelaku tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Bima Kota, IPTU Ramli. Awalnya, petugas mendapat informasi bahwa di salah satu rumah warga di Desa Sangiang sering dijadikan tempat transaksi jual beli sabu.

“Tim menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan,” terangnya.

Tim lebih dulu menangkap BU yang sedang berada di dalam rumahnya. Lalu menggeledah badan dan rumah BU.

Dari penggeledahan itu, tim menemukan satu poket sabu yang disembunyikan di bawah karpet di dalam kamar rumah pelaku dan bong.

Selanjutnya, tim melakukan penangkapan terhadap RA yang kebetulan pelaku sedang berada di depan rumahnya. Petugas melakukan penggeledahan badan dan area TKP tersebut.

“Di rumah RA ditemukan satu poket sabu di bawah karpet di ruang tamu rumah/ Ditemukan juga alat hisap bong dan barang bukti pendukung lainya,” ungkap Jufrin.

“Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bima Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (izl)

Exit mobile version