Katada

Kerugian Negara Kasus IGD RSUD Rp240 Juta yang Jerat Wabup Lombok Utara Dinyatakan Gugur

Kepala Kejati NTB, Sungarpin.

Lombok Utara, katada.id – Hasil hitung ulang Inspektorat NTB terkait kerugian negara kasus korupsi proyek pembangunan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Lombok Utara masih dirahasikan.

Kejati NTB masih enggan membeberkan berapa hasil akhir perhitungan kerugian negara kasus yang menjerat Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febriyanto.

Kepala Kejati NTB, Sungarpin menegaskan, hasil perhitungan ulang itu akan disampaikan saat ekspose di Kejagung. “Itu rahasia, belum bisa saya beberkan. Hasil hitung ulang Inspektorat NTB tersebut akan dibuka dalam ekspose perkara di Kejagung,’’ terangnya, Senin (15/8/2022).

Ia menyatakan, bahwa nilai kerugian negara yang muncul dari hasil hitung awal Inspektorat Lombok Utara sekitar Rp240 juta. Kerugian negara tersebut telah dicabut dan digantikan dengan hasil hitung ulang Inspektorat NTB.

“Jadi, kerugian awal yang nilainya Rp240 juta lebih itu dicabut oleh Inspektorat NTB. Yang digunakan yang baru hasil hitung ulang. Hitungan yang lama gugur dengan sendirinya,” tegas Sungarpin.

Terkait dengan rencana ekspose perkara ini di Kejagung, Sungarpin memastikan pihaknya sudah bersurat dan meminta agar segera masuk agenda. “Surat permintaan ekspose perkara sudah kami layangkan, nanti tergantung dari Kejagung, jawaban bagaimana, kapan kami harus ke sana, itu nanti, belum ada jawaban,” katanya.

Proyek dengan nama pekerjaan penambahan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Lombok Utara ini dikerjakan oleh PT. Batara Guru Group. Proyek dikerjakan dengan nilai Rp5,1 miliar yang bersumber dari APBD Lombok Utara.

Dugaan korupsi muncul pasca pemerintah memutus kontrak proyek di tengah progres pengerjaan. Hal tersebut dikuatkan dengan adanya kerugian negara hasil hitung awal dari Inspektorat Lombok Utara.

Modus korupsi dari kasus ini berkaitan dengan pekerjaan proyek yang tetap dinyatakan selesai meskipun masih ada dugaan kekurangan volume pekerjaan. Angka kerugian negara itu pun muncul dari dugaan tersebut.

Untuk proyek ini, Kejati NTB menetapkan Wakil Bupati Lombok Utara. Dia tersandung dalam kasus korupsi tersebut saat mengemban jabatan staf ahli dari konsultan pengawas proyek, CV. Indo Mulya Consultant.

Wabup menjadi tersangka bersama pimpinan CV. Indo Mulya Consultant berinisial LFH, Direktur RSUD Lombok Utara, berinisial SH, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek berinisial HZ, dan kuasa direktur PT. Batara Guru Group, MF. (red)

Exit mobile version