Katada

Kerugian Negara Kasus Korupsi Dana KUR BNI untuk Petani di Lotim Capai Rp29,6 Miliar

Kantor BNI Mataram di Jalan Langko, Kota Mataram, NTB. (satria/katada.id)

Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerima hasil audit kerugian negara kasus dugaan korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) BNI Mataram tahun 2020.

Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB, kerugian negaranya mencapai angka puluhan miliar.

”Hasil auditnya sudah diserahkan BPKP, nilai kerugian negara mencapai Rp29.605.000.000,” ungkap Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, Ely Rahmawati kepada wartawan, Kamis (22/12/2022).

Setelah menerima hasil audit, penyidik langsung melakukan pelimpahan tahap dua, pekan lalu. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan mantan kepala BNI Cabang Mataram, Amirudin dan Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) NTB, Lalu Irham. Keduanya kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Mataram yang berlokasi di Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

”Selama penyidikan, kami sudah periksa 500 lebih saksi, termasuk saksi ahli,” ungkap Ely.

Dalam rangkaian penyidikan, jaksa sudah memeriksa para pihak terkait, di antaranya dari pengurus HKTI NTB, termasuk Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi sebagai ketua.

Selain dari pihak HKTI, saksi yang pernah hadir ke hadapan penyidik berasal dari BNI Mataram, pihak yang memfasilitasi proses penyaluran bantuan dalam bentuk dana.

Saksi lain dari CV ABB, perusahaan yang memberikan pendampingan kepada penerima dari kalangan kelompok tani dalam mengelola dana bantuan tersebut.

Sebagai informasi, penyaluran dana KUR sebesar Rp29 miliar lebih ini kali pertama muncul dari adanya kerja sama antara bank PT BNI dengan PT SMA. Dalam perjanjian kerja sama yang tertuang dalam surat Nomor: Mta/01/PKS/001/2020, PT SMA dengan PT BNI menandatangani penyaluran dana KUR untuk petani di Lombok Timur dan Lombok Tengah. Jumlah petani yang terdaftar sebagai penerima sebanyak 789 orang.

Penandatanganan kerja sama, PT SMA pada September 2020, mensubkontrakkan tugas penyaluran dana KUR tersebut ke perusahaan CV ABB yang berdomisili di NTB. Legalitas CV ABB melaksanakan penyaluran, sesuai subkontrak yang tertuang dalam surat penunjukan Nomor: 004/ADM.KUR-SMA/IX/2020.

Keberadaan CV ABB dalam penyaluran ini pun terungkap karena ada rekomendasi dari HKTI NTB yang kini berada di bawah pimpinan Wakil Bupati Lombok Timur Rumaksi. (ain)

Exit mobile version