Mataram, katada.id – Kejaksaan Tinggi NTB telah menerima perhitungan kerugian negara kasus korupsi pengadaan Benih Jagung pada Distanbun NTB 2017 dari BPKP Perwakilan NTB.
Angka kerugian negara negara mencapai Rp27.354.727.500. Jumlah tersebut lebih besar dari perkiraan awal penyidik Kejati NTB. Semula penyidik memperkirakan kerugian negara Rp15 miliar.
Baca Juga: Kejati NTB Periksa Lima Pejabat Kementerian Pertanian terkait Korupsi Benih Jagung
’’Perhitungan kerugian negara kasus jagung sudah kami terima. Total kerugian sebesar Rp27 miliar lebih,’’ terang Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan, Selasa (22/6).
Kerugian negara tersebut didapat dari perhitungan dari pengadaan benih jagung yang dilaksanakan PT Sinta Agro Mandiri (SAM) dan PT Wahana Banu Sejahtera (WBS). Perinciannya masing-masing kerugian negara dari pengadaan PT. SAM Rp15.433.260.000 dan PT WBS sebesar Rp11.921.467.500.
Baca Juga: Oknum ASN Pemkab Lombok Utara Tertangkap Tangan Saat Transaksi Narkoba
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, setelah menerima perhitungan kerugian negara, penyidik dalam waktu dekat akan melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
’’Untuk pemeriksaan tersangka sudah dilakukan Senin lalu. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain,’’ ungkapnya.
Baca Juga: Duh, Pegawai Honorer di Sape Bima Nyambi Jualan Sabu
Dalam kasus ini, Kejati NTB menetapkan empat tersangka. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB Husnul Fauzi, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan benih jagung saat itu I Wayan Wikanaya, Direktur PT WBS Lalu Ikhwan Hubi dan Aryanto Prametu, selaku Direktur PT SAM.
Sebagai informasi, pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap melalui Distanbun NTB. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000. (sm)