Katada

Kerugian negara kasus RSUD Lombok Utara sekitar Rp30 juta

Gedung IGD RSUD Lombok Utara. (Idham)

Lombok Utara, katada.id – Kasus dugaan korupsi  pembangunan ruang IGD dan ICU Rumah Sakit Umum Daerah Lombok Utara merugikan keuangan negara sekitar Rp30 juta.

Hal itu diungkapkan Kajati NTB Tomo Sitepu, Jumat (16/4). ’’Angka tersebut hasil perhitungan Inspektorat Lombok Utara. Temuan kerugiannya sekitar Rp30 jutaan,” terangnya.

Nilai kerugian tidak terlalu besar. Tetapi, Tomo menegaskan kasus tetap akan ditindaklanjuti. ’’Kami akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui munculnya kerugian negara Rp30 juta. Jika ada mensreanya, kita akan tindak lanjut. Kalau hanya kesalahan administrasi, kita akan kembalikan ke APIP,” ungkapnya.

Sejauh ini, Kejati NTB belum menetapkan tersangka meski kasus tersebut sudah dinaikan ke tahap penyidikan. ’’Kita akan lihat saat gelar perkara nanti,’’ tutupnya.

Sebagai informasi, proyek IGD dan ICU dikerjakan dalam anggaran berbeda. Proyek IGD RSUD Lombok Utara dianggarkan dalam APBD tahun 2019 dengan pagu Rp5,4 miliar. Proyek tersebut dimenangkan PT Batara Guru Group dengan penawaran Rp5,1 miliar. Namun dalam pengerjaannya, proyek IGD diputus kontrak.

Sementara, ICU RSUD dianggarkan Rp6,7 miliar dari APBD tahun 2019. Rekanan proyek tersebut, PT Apro Megatama dengan nilai penawaran Rp6,4 miliar. Tetapi pengerjaan proyek ruang ICU molor, sehingga rekanan didenda. (rif)

Exit mobile version