Katada

Kerugian negara korupsi benih jagung di NTB tahun 2017 mencapai Rp15 miliar

Kajati NTB Tomo Sitepu didampingi Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto memimpin gelar perkara kasus benih jagung, Selasa (9/2). (Ist/Kejati NTB).

Mataram, katada.id – Kejati NTB telah menghitung kerugian negara sementara dalam kasus pengadaan benih jagung tahun 2017.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp15 miliar lebih. ’’Kerugian tersebut hasil perhitungan mandiri penyidik Kejati NTB. Diperkirakan Rp15 miliar lebih,’’ kata Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB, Dedi Irawan dalam siaran persnya.

Pengadaan benih jagung ini dilakukan dua tahap. Paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT. SAM sejumlah 480 ton benih jagung dengan nilai kontrak sebesar Rp17.256.000.000. Sedangkan paket pekerjaan pengadaan benih jagung oleh PT WBS sejumlah 849 ton dengan nilai kontrak sebesar Rp31.763.230.000.

’’kerugian negara muncul dari dua paket pengadaan tersebut. Diperkirakan kerugian keuangan negara untuk sementara dari PT SAM Rp8 miliar dan PT WA Rp7 miliar,’’ terang Dedi.

Pengadaan benih jagung dilakukan pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB. Saat gelar perkara pada Selasa (9/2), tim penyidik yang dipimpin Kajati NTB Tomo Sitepu didampingi Wakajati NTB Purwanto Joko Irianto menetapkan empat orang tersebut.

Para tersangka yakni Husnul Fauzi selaku Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB, IBW selaku PPK Distanbun NTB (pensiunan), LIH selaku Direktur PT WA dan AP selaku Direktur PT. SAM.

Keempat tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (red)

Exit mobile version