Mataram, katada.id – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram mengamankan dan menahan seorang wanita yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Pelaku berinsial MS (23) warga Kota Medan Sumatera Utara.
Mama muda ini diamankan karena menyerang dan menganiaya tiga orang lelaki menggunakan pisau cutter. ‘’ Kami mengungkap kasus penganiayaan dengan tiga orang korban. Pelakunya ini seorang perempuan asal Sumatera Utara. Salah satu korbannya pemilik kos yang ditempati korban,’’ ungkap Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, Rabu (26/8).
Penyebab kasus penganiayaan ini cukup sepele. Berawal ketika korban menagih utang ke pelaku. Utang pelaku hanya Rp50 ribu untuk bayar makan di tempat kos milik salah seorang korban. Tempat kos itu berada di Jalan Mekar Sari, Lingkungan Gedur, Kelurahan Abian Tubuh Baru, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, NTB.
Setelah ditagih untuk membayar utang, alih-alih untuk membayar utangnya pelaku malah masuk ke dalam kamar dan mengambil pisau cutter. Walaupun korban menyiapkan bambu besar untuk mengantisipasi serangan, tindakan pelaku lebih cepat dan mengenai tangan kiri korban. ‘’Utangnya itu hanya Rp50 ribu untuk membayar makan di kantin kosan. Tapi dia langsung menyerang korban,’’ bebernya.
Pelaku bergegas pergi untuk kabur. Dua orang rekan korban mencoba menghentikan pelaku. Tapi pelaku mengamuk dan menyerang kedua korban. Ketiga korban bersimbah darah menerima tersayat pisau cutter. ‘’Salah satu korban sempat dioperasi di rumah sakit. Karena pelaku mengamuk makanya ini ada tiga orang lelaki jadi korbannya,’’ kata Kadek.
Kadek menyampaikan, dari hasil pemeriksaan pelaku memiliki tempramen yang tinggi. Sehingga cepat marah dan nekat menyerang korban. ‘’Dia tidak ada kelainan. Tapi tempramen orangnya. Padahal cuma ditagih hutang. Pelaku baru sekitar 1 tahun di Mataram. Dia cari kerja disini,’’ ungkap Kadek.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas. Mulai dari satu buah pisau cutter warna merah. Satu buah sapu lantai berwarna kuning. Satu buah bambu dengan panjang 2 meter. Satu lembar uang Rp50 ribu.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman di atas 2 tahun penjara. (one)