Mataram, katada.id – Video seks mahasiswi salah satu perguruan tinggi di NTB inisial D sempat viral di grup WhatsApp dan media sosial. Dalam video itu, gadis 20 tahun asal Lombok ini berhubungan intim layaknya suami istri dengan pacar barunya Y.
Setelah ditelisik, ternyata penyebar video syur itu adalah LA (17), mantan pacar D. Hal itu terungkap dari penyidikan Satuan Reskrim Polresta Mataram.
Kini, LA yang berstatus pelajar SMA ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga menetapkan A, 20 tahun sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan warga Sumbawa, NTB.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama menerangkan, awalnya anggota mengamankan enam orang terduga penyebar video syur korban D. Dari hasil penyidikan hanya dua orang yang terlibat.
”Dari enam orang yang kami amankan, dua orang kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (12/8).
Sebelumnya, korban D melaporkan videonya syurnya bersama sang pacar Y tersebar di grup WhatsApp dan Instagram.
Video tersebut tersebar setelah handphone pacarnya hilang. Setelah ditelusuri, handphone Y diambil LA saat nongkrong. Di dalam handphone itu tersimpan rekaman video mesum korban D dan Y sedang berhubungan badan.
Oleh LA, video tersebut dikirim ke handphone temannya A dan mengunggah melalui akun instagramnya. ”Tersangka LA tidak punya hape. Jadi dia pinjam hape A dan mengupload video tersebut ke instagram. Ia sakit hati melihat mantan pacarnya berhubungan badan dengan temannya sendiri,” ujarnya.
LA yang juga mantan pacar korban D ini juga sempat meminta uang dari Rp 5 juta. Namun korban tidak memenuhi permintaannya, sehingga ia menyebarkan video ke media sosial. ”Sekarang sudah kami tahan dua tersangka,” tandas Yogi. (tik)