Kota Bima, katada.id – Motif pembunuhan mahasiswa di Kota Bima, Fandi Ardiansyah (23) warga Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasanae Barat terungkap. Tersangka IM (21) warga Kelurahan Paruga ternyata punya dendam lama.
Itu menjadi alasan tersangka menghabisi Fandi, yang tercatat sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Kota Bima. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Polres Bima Kota.
Kapolres Bima Kota, AKBP Haryo Tejo Wicaksono menerangkan, penyidik sudah memeriksa saksi-saksi dan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, tersangka melakukan pembunuhan dengan motif dendam lama.
’’ Sebelumnya ada masalah, pelaku kalah saat berkelahi dengan korban,’’ terangnya, Rabu (4/11).
Karena dendam itu, tersangka diduga merencanakan untuk menghabisi korban. Saat barengan pesta minuman keras, pelaku menikam korban. ’’Kami sudah tetapkan IM sebagai tersangka dan sudah menentukan pasal. Tersangka IM dijerat dengan pasal 340 KUHP jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana,’’ ujarnya.
Sebagai pengingat, korban Fandi ditikam sekitar pukul 01.30 wita, Minggu (1/11) dini hari. Awalnya, korban Fandi serta dua rekannya ST dan BB, termasuk pelaku duduk bareng sambil menenggak minuman keras keras di gang RT 04/RW 02 Kelurahan Paruga.
Dua rekan korban pergi sejenak untuk membeli mie. Sepulang dari beli mie, ST dan BB mendengar kabar korban sudah meninggal dunia ditikam IM. (izl)