Katada

Kesepian Ditinggal Istri, Ayah Tega Perkosa Anak Kandung Sendiri

Pelaku IS saat diamankan di Polresta Mataram.

Mataram, katada.id – Gara-gara mabuk minuman keras (Miras), IS (37) warga Kecamatan Narmada, Lombok Barat, NTB tega memperkosa anak gadisnya sendiri.

IS menyetubuhi anak kandungnya inisial JRD yang masih berusia 15 tahun, yang saat ini masih duduk di bangku SMA. Kini, IS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polresta Mataram.

“Pelaku kami amankan setelah mendapat laporan dari kakak pelaku,” terang Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa, Kamis (6/1).

Setelah mendapat laporan dari kakak tersangka, Unit PPA Polresta dan jajaran Sat Reskrim menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP. Di TKP, petugas menemukan kamar korban yang dijadikan tempat melakukan persetubuhan dalam kondisi berantakan,” ujar Kadek.

Dijelaskan Kadek, dalam melakukan aksi bejatnya, pelaku mengaku mengancam akan membunuh korban, apabila korban berteriak atau mengadukan kepada orang lain, atas apa yang telah diperbuatnya. Selain itu, pelaku juga mengiming imingi korban akan membelikan sebuah handphone, dengan maksud agar korban bungkam.

Dari pengakuan pelaku, korban telah disetubuhi sebanyak 5 kali di waktu dan hari yang berbeda. Hal ini dilakukan, dikarenakan pelaku merasa kesepian setelah ditinggal oleh istrinya bekerja sebagai Tenaga Kerja di Negara Malaysia.

“Pelaku mempunyai kebiasaan minum minuman keras di malam hari dan pulang kerumah menjelang dini hari. Karena masih di bawah pengaruh minuman keras, pelaku sulit mengendalikan hasratnya, sehingga terjadilah perbuatan bejat tersebut,” jelasnya.

Kejadian pertama berlangsung di bulan November 2021 sekitar pukul 07.00 Wita dilakukan di dalam kamar korban. Kejadian kedua, ketiga dan keempat pelaku tidak ingat kapan persisnya. “Pelaku hanya mengingat kejadian kelima dilakukan di hari Jumat, 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 Wita di rumah pelaku,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka IS dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan (3) jo. Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76 E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (sm)

Exit mobile version