Katada

Ketahuan Aborsi, Mahasiswi di NTB Ditangkap Polisi

Terduga pelaku BRB saat diperiksa oleh penyidik Satuan Reskrim Polresta Mataram, Senin (20/6/2022). (Dok Polresta Mataram)

Mataram, katada.id – Satuan Reskrim Polresta Mataram mengamankan seorang mahasiswi insial BRB (22) asal Sumba, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Minggu (19/6/2022). Ia diduga melakukan praktik aborsi di salah satu kos di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa membenarkan adanya penangkapan seorang mahasiwi yang diduga melakukan aborsi. Ia menuturkan, anggota menerima informasi dari RS Kota Mataram terkait adanya seorang perempuan yang datang dengan keluhan sakit di bagian perut.

Kemudian mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Kota Mataram ini ditangani di IGD, lalu dialihkan ke ruang persalinan. “Dan saat dilakukan penanganan, janin sudah dalam kondisi hampir keluar dari rahim. Saat janin keluar dari rahim, bayi tersebut sudah dalam keadaan meninggal dunia,” terang Kompol Kadek

Kepada polisi, BRB mengaku, pada tanggal 10 Juni 2022 ia memesan obat merk Cytotec sebanyak 1 setrip dan 3 bungkus kapsul tanpa merk secara online. Kemudian sekitar tanggal 18 Juni 2022 ia menerima pesanan tersebut dan membayarnya dijasa kurir seharga Rp1.335.000.

“Lalu BRB meminum sebagian obat tersebut di dalam kamar kosnya dan setelah itu terduga mengalami rasa nyeri dibagian perut serta mengeluarkan bercak darah di alat kelaminnya. Namun efeknya tidak lama dan keesokan harinya terduga kembali mengkonsumsi obat tersebut. Setelah itu terduga merasakan sakit pada bagian perut serta mengeluarkan darah di bagian alat kelaminnya,” beber Kasat.

Terduga sudah tidak mampu menahan rasa sakitnya. Sehingga menghubungi sepupunya untuk membawanya ke rumah sakit.

“Kami sudah periksa terduga pelaku dan saksi, serta melakukan olah TKP di kosnya. Tetapi kami tidak menemukan obat tersebur,” akunya.

Sementara, pacar korban sudah diperiksa. Namun ia tidak kooperatif saat ditanya soal keberadaan obat penggugur kandungan tersebut.

“Langkah berikutnya adalah melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan berkoordinasi dengan dokter forensik terkait penyebab kematian dari janin tersebut,” tutup Kadek Adi. (red)

Exit mobile version