Dompu, katada.id – Seorang perempuan inisial CH (42) ditangkap anggota Satuan Narkoba Polres Dompu sekitar pukul 04.00 Wita, Rabu (19/10/2022).
Wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) ini ditangkap di rumahnya di Kelurahan Bali Satu, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB). ’’Kami amankan barang bukti sabu seberat 1,84 gram,’’ ungkap Kasat Narkoba Polres Dompu, Iptu Abdul Malik.
Penangkapan CH ini berkat informasi dari warga. Di rumah CH diduga kerap dijadikan tempat untuk transaksi sabu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian mengumpulkan saksi-saksi untuk dilakukan penggerebekan,” terangnya.
Dalam penangkapan itu, CH tidak berkutik. Apalagi, saat digeledah ditemukan satu poket sabu, bong, tabung kaca, tiga buah klip transparan, HP, dan lainnya.
Setelah itu, anggota mengangkut CH bersama barang bukti ke Mapolres Dompu untuk diproses lebih lanjut.
’’Kami masih dalami jaringan CH, dari mana dia memperoleh sabu tersebut,’’ tandas Malik. (red)