Dompu, katada.id – Penerimaan sewa gedung milik Pemda Kabupaten Dompu tahun 2021 ternyata tidak disetor ke kas daerah. Yakni sewa gedung PKK dan Dharma Wanita.
Pada tahun 2021, Sekretariat Daerah menganggarkan pendapatan retribusi senilai Rp336.000.000 dan terealisasi senilai Rp256.100.000 atau 76,22 persen. Pendapatan tersebut di antaranya berasal dari sewa gedung PKK dan Dharma Wanita.
Hanya saja, sewa gedung PKK dan Dharma Wanita itu diduga bermasalah. Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB, tarif sewa gedung tidak sesuai dengan penetapan dalam Perda Retribusi Jasa Usaha Pemkab Dompu.
Tarif sewa gedung PKK untuk 25-100 orang Rp250 ribu per hari; Untuk kapasitas 100-200 orang Rp350 ribu. Sedangkan tarif sewa gedung Dharma Wanita Rp300 ribu per hari.
Hasil pengujian BPK, diketahui tarif sewa gedung yang dikenakan untuk gedung PKK dan Dharma Wanita tidak sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perda tersebut. Tarif sewa yang dikenakan untuk Gedung PKK Rp750 ribu sampai Rp1 juta. Sementara gedung Dharma Wanita Rp500 ribu.
Pengelola gedung PKK mengakui, tarif sewa gedung yang digunakan belum sesuai dengan peraturan daerah karena berdasarkan kesepakatan dari pengurus terdahulu. Untuk penggunaan uang sewa Rp750 ribu per hari, rinciannya sebesar Rp400 ribu untuk sewa gedungnya, Rp200 ribu untuk jasa tenaga kebersihan pengelola gedung. ’’Sisanya Rp150 ribu untuk operasional gedung,’’ ungkap pengelola gedung PKK kepada auditor BPK NTB sebagaimana dikutip dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Daerah Pemerintah (LKPD) Dompu tahun 2021 .
Sementara, pengelola gedung Dharma Wanita menjelaskan, tarif sewa yang dikenakan adalah Rp500 ribu per hari dengan rincian penggunaan senilai Rp400 ribu untuk biaya sewa gedung dan Rp100 ribu untuk jasa kebersihan.
’’Tarif ini merupakan tarif yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan pengurus Dharma Wanita,’’ aku pengelola gedung Dharma Wanita.
Masalah lain, diketahui bahwa pendapatan sewa gedung PKK dan Dharma Wanita tidak disetor ke kas daerah. Namun disetor ke pengurus PKK dan pengurus Dharma Wanita.
Berdasarkan pemeriksaan atas realisasi belanja sewa gedung, pendapatan yang tidak disetor Rp50 juta. Dengan rincian pendapatan sewa gedung PKK Rp37.500.000 dan gedung Dharma Wanita Rp12.500.000.
Menurut pengelola dedung PKK dan pengelola gedung Dharma Wanita, pendapatan sewa ini tidak disetor ke kas daerah karena digunakan untuk membiayai operasional kegiatan PKK dan Dharma Wanita. Alasannya, dua organisasi tersebut tidak memperoleh bantuan atau hibah dari Pemkab Dompu.
’’Sedangkan sebagian digunakan untuk biaya operasional rutin gedung, termasuk diantaranya untuk biaya kebersihan dan biaya pemeliharaan gedung karena tidak adanya anggaran operasional gedung dari Sekretariat Daerah,’’ ungkap pengelola dua gedung tersebut.
Sekretaris Daerah Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra menyatakan sepakat dengan kondisi yang ditemukan. Menurutnya, selama ini bendahara penerimaan tidak menarik dan menyetorkan retribusi sewa gedung PKK dan Dharma Wanita karena pengelolaan dilakukan oleh pengelola masing-masing gedung tersebut. ’’Bendahara penerimaan akan menarik hasil sewa gedung dari masing-masing pengelola gedung untuk kemudian disetor ke kas daerah,’’ terangnya dalam LHP BPK. (dae)