Sumbawa Barat, katada.id – Bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Sumbawa Barat dari Partai NasDem, Mashud Yusuf menjadi buronan dalam kasus penggelapan pajak. Ia ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram dan kini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Mataram.
Mashud diketahui saat ini masuk daftar calon sementara (DCS) Bacaleg dari Partai NasDem. Ia menjadi Bacaleg DPRD Sumbawa Barat Dapil 3 dengan nomor urut 6.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (NasDem) Sumbawa Barat, Fud Syafuddin enggan berkomentar soal penangkapan Bacaleg NasDem tersebut.
Begitu pula ketika ditanya apakah Mashud akan dicoret dari pencalegan. ’’No comment dulu untuk sementara,’’ ujarnya dihubungi melalui WhatsApp.
Penangkapan Mashud dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) yang dipimpin Kepala Seksi Intelijen Muhammad Harun di Dusun Prako, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Jumat (27/10).
Menurut Harun, penangkapan ini merupakan hasil dari pemetaan dan pelacakan keberadaan Mashud. Tim Tabur Kejari Mataram berhasil mendapatkan informasi bahwa Mashud tinggal bersama istrinya di Dusun Prako.
’’Kami tiba di rumah terpidana sekitar pukul 08.45 Wita dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,’’ terangnya.
Harun menjelaskan bahwa Mashud telah divonis bersalah karena melakukan penggelapan pajak bersama rekannya, Abdul Hamid, pada periode Oktober 2010 hingga Desember 2013. ’’Mereka tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara,’’ ujarnya.
Mashud, yang memiliki usaha perdagangan eceran sembako dan hasil perkebunan dengan nama UD. Ade Ate Sakiki Rara, bekerja sama dengan Abdul Hamid, yang merupakan karyawan PT Indah Surya Cakratama, sebuah perusahaan jasa ekspedisi barang yang digunakan oleh PT Newmont Nusa Tenggara.
Mereka menjadi suplier PT Newmont Nusa Tenggara dan melakukan pungutan terhadap perusahaan tersebut tanpa menyampaikan hasil pungutan tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Januari 2008 sampai 2013.
’’Hasil audit Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI menunjukkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 862 juta hingga November 2020,’’ ujarnya.
Mashud telah menjalani sejumlah rangkaian persidangan dan melakukan upaya hukum. Putusan Pengadilan Negeri Mataram pada tanggal 10 Mei 2021 menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun 10 bulan serta denda sebesar Rp 1,7 miliar subsider kurungan selama enam bulan. Namun, terdakwa mengajukan banding, dan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi NTB tanggal 1 Juli 2021, ia dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda yang sama.
Upaya terakhir terdakwa dengan mengajukan kasasi pada tanggal 4 Agustus 2022 telah ditolak. ’’Dengan penangkapan ini, Mashud akan menjalani masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan yang berlaku,’’ ujarnya. (ain)