Mataram, katada.id – Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Isvie Rupaeda memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (13/8).
Ia diperiksa terkait kasus dugaan pembagian uang siluman di DPRD NTB.
Pantauan katada.id, politisi Partai Golkar itu tiba di kantor Kejati NTB sekitar pukul 09.00 WITA dan meninggalkan lokasi pada pukul 12.58 Wita.
“Tiyang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi untuk dimintai keterangan, dan alhamdulillah kita selesaikan semuanya sebagai warga negara yang taat hukum,” ujar Baiq Isvie Rupaeda usai diperiksa.
Saat ditanya apakah pemeriksaannya berkaitan dengan isu pembagian dana siluman di Gedung Udayana, Isvie memilih menyerahkan penjelasan kepada penyidik.
“Tanya aja ke penyidik, apa yang ditanyakan,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah dewan telah mengembalikan uang siluman Pokir DPRD NTB ke Kejati NTB.
Dua anggota dewan yang bermarkas di Udayana, Marga Harun dan Ruhaiman dari Fraksi PPP mengembalikan uang ke jaksa, Kamis (31/7).
Informasinya, masing-masing dewan mengembalikan dana siluman tersebut hingga ratusan juta rupiah.
Selama proses penyelidikan kasus pengelolaan dan penyerahan uang Pokir DPRD NTB 2025, Kejati NTB telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya, kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB Nursalim.
Sementara, dari kalangan dewan NTB, jaksa telah memeriksa Indra Jaya Usman dari Partai Demokrat, Abdul Rahim dari PDI Perjuangan, Yek Agil dari PKS, dan Lalu Wirajaya dari Partai Gerindra, dan lainnya. (*)