Mataram, katada.id – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Mataram (BEM UNRAM), yang tergabung dalam Aliansi Rakyat NTB Melawan menyampaikan somasi terbuka kepada Ketua DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Isvie Rupaedah atas pernyataan saat di rapat paripurna DPRD, Senin (11/11).
Ketua BEM Unram Herianto menjelaskan, somasi dilakukan terkait pernyataan Ketua DPRD NTB yang menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual oleh mahasiswa saat demo pengawalan putusan MK pada 23 Agustus lalu.
“Demonstrasi tersebut bertujuan untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi RI terkait demokrasi dan dilakukan di Kantor DPRD NTB, dengan diikuti oleh ribuan mahasiswa dari berbagai kampus dan organisasi di NTB,” kata Herianto, Selasa (12/11).
Selain itu, menurut Herianto, Ketua DPRD NTB juga mendukung laporan pidana yang dilaporkan Sekretaris DPRD NTB terhadap aksi yang disebut merusak gerbang selatan gedung DPRD NTB. Dewan menganggap hal tersebut sebagai upaya menjaga stabilitas daerah.
Ketua BEM Unram dan Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan menilai pernyataan Ketua DPRD NTB sebagai informasi hoaks.
Herianto, menyebutkan tidak ada satu pun mahasiswa yang diperiksa atas tuduhan pelecehan selama proses hukum berlangsung. Menurutnya, selama pendampingan terhadap mahasiswa yang diperiksa di Polda NTB, tidak pernah ada pertanyaan atau penyelidikan terkait pelecehan seksual, bahkan Satgas PPKS UNRAM juga tidak menerima laporan serupa.
“Hal ini membuktikan bahwa pernyataan Ketua DPRD NTB mengenai pelecehan adalah tuduhan yang tidak berdasar,” jelasnya.
Selain itu, Herianto menyampaikan bahwa tindakan melaporkan mahasiswa menunjukkan kurangnya pemahaman Ketua DPRD dan Sekretaris DPRD NTB terhadap nilai-nilai demokrasi. “Gerbang bukanlah komponen terpenting DPRD. Seharusnya, Ketua dan Sekretaris Dewan memberikan perlindungan dan mendengarkan aspirasi kami, bukan malah mengutamakan perlindungan gerbang yang hanya terlepas dari engsel,” ujarnya.
Somasi ini juga menunjukkan kekecewaan terhadap Ketua DPRD NTB yang merupakan Ketua Ikatan Alumni UNRAM (IKA UNRAM). Herianto mengatakan, tindakan Ketua DPRD NTB yang mendukung kriminalisasi terhadap mahasiswa sebagai upaya pembungkaman demokrasi.
“Kamu meminta Ketua dan Sekretaris DPRD NTB untuk memberikan klarifikasi terbuka dan mencabut laporan pidana dalam waktu 3×24 jam sejak somasi ini diterima,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Pembela Aliansi Rakyat NTB Melawan dan Ketua Umum Perhimpunan Bantuan Hukum Mahasiswa NTB (PBHM NTB) Yan Mangandar Putra menyagakan bahwa tuduhan Ketua DPRD NTB terkait pelecehan seksual adalah sesat dan tidak berdasar. Ia menilai, pernyataan tersebut merupakan “upaya untuk menjebak massa aksi dan memperburuk demokrasi di NTB.”
Menurut Yan, tuduhan ini tidak berdasar karena sejak ditetapkannya 6 mahasiswa sebagai tersangka atas dugaan perusakan gerbang DPRD, tidak pernah ada laporan maupun pemeriksaan terkait dugaan pelecehan seksual di kalangan massa aksi. Selain itu, ia menegaskan bahwa tidak ada saksi atau pihak yang melaporkan pelecehan tersebut.
Ia menggarisbawahi bahwa aliansi siap mendampingi siapa pun yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual selama ada laporan, namun hingga saat ini tidak ada satu pun yang melapor.
Aliansi juga mengkritik tindakan DPRD NTB yang dinilai sengaja tidak segera menemui massa aksi saat demonstrasi berlangsung pada 23 Agustus, hingga akhirnya gerbang selatan kantor DPRD digerakkan dan rusak.
Selain itu, Yan juga membantah tuduhan Sekretaris DPRD yang menyebutkan mahasiswa berperilaku tidak sopan saat pertemuan mereka di kantor DPRD. Menurutnya, selama diskusi berlangsung, mahasiswa bersikap sopan, sementara salah satu staf Sekwan justru menyalahkan aksi-aksi mahasiswa.
Yan juga mempertanyakan peran Ketua DPRD NTB, yang juga Ketua IKA UNRAM dalam mendukung pelaporan pidana terhadap mahasiswa. “Sebagai seorang alumni, Ketua DPRD NTB seharusnya memanggil mahasiswa untuk berdiskusi, bukan malah mendorong mereka untuk diadili dan dipenjara,” jelas Yan. (din)