Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Politik

Ketua DPRD NTB Isvie Tegaskan Tak Tahu Menahu soal Dana Siluman, Minta Cooling Down Dulu

×

Ketua DPRD NTB Isvie Tegaskan Tak Tahu Menahu soal Dana Siluman, Minta Cooling Down Dulu

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaedah. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda angkat bicara soal pembagian dana siluman dana pokok-pokok pikiran (Pokir) tahun 2025.

Polisi Golkar ini menegaskan, proses pembahasan pokir di DPRD NTB berjalan sesuai prosedur.
“Itu on the track pembahasan APBD tahun 2025,” ujar Isvie kepada wartawan, Kamis (24/7).
Namun, saat ditanya soal dugaan adanya pembagian dana siluman di internal DPRD, Isvie mengaku tidak tahu-menahu.

Example 300x600

“Kalau soal-soal apa yang terjadi dan bagaimana, saya tidak tahu selaku Ketua DPR. Apalagi yang dituduhkan, pimpinan membagi uang, saya tidak tahu,” tegasnya.
Isvie membantah keras jika dirinya terlibat dalam praktik semacam itu.

“Dan saya tidak lakukan itu dalam hidup saya. Fakta lah yang berbicara,” ucapnya.

Ia juga mengimbau semua pihak untuk saling menghargai dan tidak menjadikan media sebagai tempat mengungkap segala persoalan internal lembaga.

“Pada intinya gini, saya harap semua ayo saling hargai, ayo saling hormati,” kata Isvie.

“Saya kira dari awal cooling down. Tidak bermedia semua hal, ada yang boleh di media, ada yang tidak, dan selalu kita sampaikan kepada semua anggota,” sambung dia.

Soal dugaan dana siluman, Isvie hanya ingin menegaskan, selama ini pembahasan berjalan on the track dan tidak tahu mengenai dana siluman. “Kalau kali ini saya berkomentar membenarkan bahwa on the track pembahasan pokok-pokok pikiran di tahun 2025, itu aja. Lainnya saya tidak tahu. Begitu aja,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD NTB, Indra Jaya Usman menyebut bahwa otoritas terkait dana pokok-pokok pikiran berada di tangan pimpinan DPRD.
“Mestinya pimpinan yang tahu soal ini. Karena seperti yang saya bilang tadi, saya dilantik setelah pembahasan APBD,” ujar Indra Jaya usai diperiksa penyidik Kejati NTB, Kamis (24/7). (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *