Mataram, katada.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda NTB berhasil menangkap Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Lombok Tengah inisial LIH, Jumat malam (7/3).
LIH ditangkap atas dugaan melakukan tindakan penipuan dan pemerasan yang merugikan korban hingga Rp180 juta.
Menurut Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat, penangkapan terhadap LIH dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. “Iya, kemarin malam kami amankan,” ungkap Syarif, Sabtu (8/3).
Kasus ini bermula pada 17 Januari 2025, ketika korban yang berinisial LA bertemu dengan LIH untuk meminta bantuan hukum. LA yang tengah menghadapi permasalahan hukum menunjuk LIH, yang juga merupakan seorang advokat sebagai pengacara untuk memberikan konsultasi. Namun, dalam proses konsultasi itu, LIH diduga memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras korban.
LIH mengaku bahwa Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB sedang mengusut kasus yang tengah dihadapi oleh LA, dan membuat panggilan palsu, seolah-olah berasal dari pihak Polda NTB. Korban yang percaya dengan informasi tersebut, kemudian menyerahkan uang sesuai permintaan pelaku.
Aksi penipuan tidak berhenti di situ. LIH kembali mengancam korban untuk menyerahkan uang tambahan, yang semakin memperparah kerugian LA. Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan LIH sebagai tersangka dan menahannya.
“Sampai dengan perkara ini kami ungkap pada 7 Maret 2025, terduga pelaku telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp180 juta,” jelas Syarif.
Selain menangkap LIH, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain surat panggilan palsu, kartu advokat Indonesia atas nama Lalu Iqra Hafiddin, stempel Dit Reskrimum Polda NTB, serta dokumen lainnya yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
LIH kini dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (rl)