Bima, katada.id – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin membongkar dugaan korupsi penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bima.
Politisi PAN ini menduga ada indikasi kuat jika penyertaan modal hanya modus bagi-bagi APBD. ’’Ini adalah dugaan saya,’’ tegas Rafidin, Kamis (29/12/2022).
Ia mengungkapkan ada penyertaan modal di tahun 2020 dan 2021 senilai Rp 20 miliar. Hal itu diketahui dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTB. ’’Kalau ada penyertaan modal tahun 2020 dan 2021, itu tidak diatur. Ini melanggar hukum. Karena tidak ada perda yang mengatur dan ini pidana,’’ ungkapnya.
Perda penyertaan modal, menurut dia, hanya berlaku pada tahun 2019. Lalu diperbaharui lagi di akhir tahun 2021. ’’Saya ini di Banggar (Badan Anggaran) DPRD, pembahasan tahun 2020 dan 2021 tidak ada persetujuan dari DPRD untuk penyertaan modal satu sen pun, karena tidak ada perda yang mengatur,’’ beber Rafidin.
Pria asal Soromandi, Bima ini mengaku sudah mengingatkan kepada pemkab agar tidak memberikan penyertaan modal di tahun 2020 dan 2021. ’’Selain tidak ada perda penyertaan modal, dewan juga tidak pernah menyetujuinya,’’ tegas dia.
Dewan sudah pernah meminta Inspektorat untuk agar mengaudit khusus anggaran penyertaan modal. Tetapi jawaban inspektorat belum ada perintah bupati untuk audit khusus terhadap sejumlah BUMD.
’’Saya menduga kuat bupati bima ini sengaja tidak mengaudit semua uang yang diberikan ke BUMD agar tidak bisa diketahui kemana uang itu sesungguhnya,’’ katanya.
Rafidin menilai penyertaan modal ini menjadi modus lama korupsi dengan memanfaatkan BUMD. Sehingga uangnya nanti dianggap tidak diambil langsung oleh oknum pejabat. Melainkan masuk terlebih dahulu ke rekening BUMD. ’’Setelah itu, ada komunikasi lebih lanjut yang akan merugikan daerah,’’ terangnya.
Berdasarkan data yang diperoleh, Bupati Bima mengalokasikan anggaran puluhan miliar untuk delapan BUMD dari 2015 hingga 2019. Dengan rincian, Bank NTB Rp24,6 miliar, PDAM Rp1,8 miliar, PD Wawo Rp1,5 miliar, PD BPR NTB Bima Rp1,650 miliar, PT Dana Usaha Mandiri Rp250 juta, PT Dana Sanggar Mandiri Rp250 juta, BPR Pesisir Akbar Rp2,350 miliar dan PT Jamkrida NTB Gemilang Rp 500 juta.
’’Kami di DPRD meminta BPK RI agar memerintahkan BPK NTB melakukan audit secara khusus semua penyertaan modal oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri kepada BUMD mulai tahun 2015 sampai 2022,’’ desaknya. (ain)