Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Daerah

Ketua Komisi I DPRD NTB Desak BKD Segera Umumkan Data 518 Honorer, Minta Jangan Dirumahkan

×

Ketua Komisi I DPRD NTB Desak BKD Segera Umumkan Data 518 Honorer, Minta Jangan Dirumahkan

Sebarkan artikel ini
Puluhan tenaga honorer non database saat hearing dengan Ketua Komisi I DPRD NTB, Moh. Akri.

mataram, katada.id – Ketua Komisi I DPRD NTB , Moh. Akri, mendesak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB untuk segera mengambil langkah konkret terkait nasib 518 tenaga honorer yang belum jelas statusnya. Ia meminta agar BKD segera bersurat ke seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) guna mengidentifikasi nama-nama honorer tersebut secara akurat.

“Saya kira BKD bisa menyurati OPD terkait. Bahwa nama-nama pegawai honorer 518 itu harus diidentifikasi dengan baik,” kata Akri di Mataram, Senin (14/10).

Example 300x600

Ia menegaskan, data para honorer itu sebaiknya segera diumumkan ke publik agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan. “Saya kira bisa dikeluarkan rilisnya tenaga honorer. Kalau sekarang tidak bisa dibuka, maka segera bersurat ke OPD,” tegasnya.

Lebih lanjut, Akri mengingatkan agar pemerintah tidak mengambil langkah merumahkan para honorer tanpa solusi yang jelas. “Saya kira jangan dirumahkan. Harus ada solusi. Harus ada regulasi. Kalau dirumahkan tidak mungkin,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD NTB, Rian Priandana, mengungkapkan bahwa pihaknya sudah dua kali bersurat ke Kementerian terkait nasib 518 tenaga honorer tersebut.

“518 ini sudah dua kali kita bersurat ke Kementerian,” kata Rian.

Namun, ia menjelaskan, keterlambatan penyelesaian masalah ini disebabkan oleh keterbatasan regulasi yang ada. “Karena mereka terkendala dengan regulasi yang ada. Regulasinya tidak memungkinkan mereka diusulkan,” ujarnya.

Rian menambahkan, salah satu jalan yang sedang diupayakan adalah mendorong pihak legislatif agar memperjuangkan nasib para tenaga honorer tersebut dalam kerangka regulasi yang berlaku. “Salah satu jalan adalah mendorong agar pihak legislatif bisa mengakomodir sesuai regulasi,” tuturnya.

Ia pun berharap, tidak ada tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan akibat kekosongan regulasi ini. “Jangan sampai ada lagi pengangguran yang diakibatkan oleh pemutusan hubungan kerja,” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *