Katada

Ketua LSM di NTB Dilaporkan Sebar Video Mesum “Memandangmu”

Oknum ketua LSM di NTB meraba bagian sensitif partner song. (Foto: katada.id)

Mataram, katada.id – Oknum ketua organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di NTB inisial LWH dilaporkan ke Polda NTB. Ia diduga menyebarkan video asusila.

Dalam video berdurasi 15 detik, LWH diduga sedang bernyanyi bersama seorang perempuan yng mengenakan baju tank top berwarna pink. Tangannya meraba bagian sensitif partner song (PS) tersebut.

PS berpakaian seksi tersebut terlihat tidak terganggu dengan tangan nakal LWH. Ia tetap asyik bernyanyi lagu berjudul “Memandangmu” yang dipopulerkan penyanyi Ikke Nurjanah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto menerangkan, laporan tersebut kini sudah dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan. ”Penyidik akan segera menggelar perkara,” terangnya, Sabtu (22/10/2022).

Video beredar pertama kali di Whatsapp Grup Lombok Tengah Maju. Atas penyebaran tersebut sejumlah masyarakat melaporkan. ”Yang menyebarkan sendiri adalah terlapor LWH,” ungkapnya.

Apakah LWH bakal dijadikan tersangka dalam kasus tersebut, Artanto tidak ingin mendahului proses penyidikan. “Jika sudah gelar perkara baru kami sampaikan lagi perkembangannya,” jelasnya.

Ia mengatakan, saat proses penyelidikan, semua saksi sudah diklarifikasi. Salah satunya pihak pelapor, perempuan yang di dalam video, dan pihak terlapor. ”Semua sudah diklarifikasi, sehingga kasus ini dinaikkan ke tingkat penyidikan,” terangnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ain)

Exit mobile version