Katada

Ketua Pengadilan Tinggi NTB Jadi Pembicara Pada PKPA Peradi SAI Mataram

Peserta PKPA Peradi SAI Mataram.

Mataram, katada.id – Mantan Sekertaris Mahkamah Agung RI yang sekarang menjabat Ketua Pengadilan Tinggi NTB Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjadi pembicara pada pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi SAI Mataram gelombang ke VI dengan tema E-Court dan E-Litigasi.

Mantan hakim Mahkamah Agung itu, dalam penyampaiannya mengatakan PKPA adalah pintu awal untuk menjadi seorang Advokat. Kata dia menjadi pengacara tidaklah mudah. Namun prinsipnya Advokat dengan Hakim sama-sama memiliki peranan penting dalam melakukan penegakkan hukum. Sehingga advokat dan hakim dianggap sebagai dua institusi yang harus memiliki integritas tinggi. Terutama dalam menjaga malpraktek di dunia peradilan.

“Sebagai profesi mulia, yang menentukan baik tidaknya praktek peradilan tergantung juga peran Advokat. Karena itu tidak hanya hakim dan aparatur peradilan yang berperan,” jelas Ketua Pengadilan Tinggi NTB Dr. H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Jum’at (30/9) saat mengisi materi pada PKPA Peradi SAI Mataram.

Esensi beracara melalui E-Court dan E-Litigasi dalam materinya bahwa substansi adanya E-Court yang dibuat Mahkamah Agung itu. Poinnya agar masyarakat pencari keadilan dapat mendapatkan layanan pengadilan yang mudah, dengan layanan E-court masyarakat merasakan pelayanan yang efisien dalam proses administrasi berperkara di Pengadilan.

Sehingga dengan adanya sidang sistem eletronik tersebut dapat mengefektifkan waktu. Baik sidang maupun biaya dan tenaga menguntungkan bagi para pencari keadilan dan aparatur pengadilan.

“E-Court dan E-Litigasi ini persidangan secara eletronik. Dengan adanya ini tidak perlu lagi kita datang ke pengadilan untuk bersidang dengan tatap muka. Begitu juga dengan upaya hukum lain dapat dilakukan secara eletronik,” ujarnya. (rif)

Exit mobile version