Scroll untuk baca artikel
Hukum dan KriminalPendidikan

Ketua Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Dua Santriwati

×

Ketua Ponpes di Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Dua Santriwati

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid. (Istimewa)

Mataram, katada.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) resmi menetapkan seorang pria berinisial MTF (38) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua santriwati di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah.

Penetapan tersangka dilakukan Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, mengatakan penanganan perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/II/2026/SPKT/Polda NTB tertanggal 2 Februari 2026, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/9.a/II/RES.1.4./2026/Ditres PPA dan PPO tertanggal 11 Februari 2026.

“Status terlapor telah kami tingkatkan dari saksi menjadi tersangka. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Dittahti Polda NTB,” ujar Kholid dalam keterangan resminya, Selasa (3/3).

MTF diketahui merupakan oknum ustaz yang juga menjabat sebagai ketua yayasan pondok pesantren tempat para korban menempuh pendidikan. Dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu awal Mei hingga pertengahan Agustus 2025, dan disebut berlangsung di kamar khalwat pondok pesantren di wilayah Praya Timur.

Menurut Kholid, tersangka diduga memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai pimpinan lembaga pendidikan keagamaan untuk melakukan perbuatan tersebut. Modus yang digunakan antara lain pendekatan doktrinal serta manipulasi situasi yang membuat korban berada dalam kondisi rentan.

“Dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu diduga dilakukan berulang hingga empat kali terhadap salah satu korban. Selain itu, terdapat satu korban lain yang mengalami dugaan peristiwa serupa,” katanya.

Total korban dalam perkara ini berjumlah dua orang santriwati. Identitas korban dirahasiakan untuk melindungi kondisi psikologis dan menjamin perlindungan hukum mereka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen administrasi pondok pesantren, pakaian korban, potongan bungkus kondom, kunci kamar, serta barang-barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban serta memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan profesional.

“Kasus kekerasan seksual, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, menjadi perhatian serius kami. Proses penanganan akan dilakukan secara tuntas. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang dapat memperburuk kondisi korban,” tegas Kholid.

Saat ini, tersangka masih menjalani penahanan, sementara penyidik melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku. (*)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *