Katada

Kinerja Kajati Arif Selama Setahun: Hanya Tetapkan Satu Tersangka dan Hentikan Satu Kasus

Kajati NTB Arif bersama jajarannya menyampaikan sejumlah kasus yang ditangani tahun 2019 kepada wartawan saat jumpa pers.

Mataram, Katada.id – Kinerja Kajati NTB Arif selama setahun menjabat dinilai belum maksimal. Tidak ada terobosan penanganan kasus korupsi. Diharapkan Kajati NTB yang baru dapat memberi kejutan.

Catatan penanganan kasus korupsi di Pidsus Kejati NTB, setahun terakhir ada empat kasus ditangani. Dari empat kasus itu, hanya satu yang baru menetapkan tersangka. Kasus pertama yang ditangani, terkait robohnya Dam Kadi Mbodo di Kelurahan Kodo Kecamatan Rasanae Timur. Ditangani sejak Januari 2019, namun dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti.

Kasus kedua, terkait dugaan korupsi penyertaan modal pemerintah daerah Lombok Barat pada PT. Tripat tahun 2013. Kasus ini menetapkan Direktur PT. Tripat AS sebagai tersangka. Namun untuk kasus “kakap” soal agunan lahan Lombok City Center (LCC) oleh PT. Bliss senilai Rp 95 miliar tak dilanjutkan.

Kasus ketiga, dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan lahan relokasi korban banjir tahun 2017. Kasus ini mulai ditangani Mei 2019, sudah naik tahap penyidikan namun belum menetapkan tersangka.

Kasus keempat, dugaan penyimpangan pada pembangunan Masjid Terapung Kota Bima tahun 2016. Ditangani sejak Juni 2019, namun statusnya masih menggantung setelah diserahkan penanganannya ke Inspektorat Kota Bima.

Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) NTB menilai belum ada gebrakan saat kepemimpinan Kajati NTB Arif dalam penanganan kasus korupsi. “Berbicara dalam konteks prestasi, tidak ada yang menonjol dalam penanganan permasalahan korupsi pada era Kajati NTB Arif. Masih banyak kasus yang menjadi perhatian masyarakat, sangat jelas siapa calon tersangka, tetapi tidak ada tindak lanjut,” sorot Ketua MAKI NTB, Heru Prasetyo dihubungi, Kamis (19/12).

Seluruh kasus itu ditangani saat Aspidsus dijabat Ery Ariansyah Harapan, SH. Rata rata penanganan kasus lebih banyak ngambang, tidak menjerat ke pelaku utama, terlebih alih alih kasus yang ditangani lebih berbobot. Seperti kasus LCC, menurutnya di luar ekspektasi, karena yang disentuh hanya soal penyertaan modal. Sedangkan untuk masalah lahan yang diagunkan dan merugikan daerah tak disentuh.

Heru Prasetyo sekaligus menyoroti mutasi dan promosi jabatan yang dilakukan Kajagung RI ST. Burhanuddin hanya berbasis refreshment, tanpa ada basis penilaian dan prestasi kerja.

Namun masih ada harapan. Kajati NTB yang baru, Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH diharapkan lebih menggedor, utamanya kasus kasus kakap yang tak muncul ke permukaan.

Di internal, mantan Wakajati DKI Jakarta ini diharapkan mampu melakukan evaluasi kinerja seluruh jajarannya. Utamanya, menilai serta mengevaluasi kinerja Aspidsus. Jika tidak mampu menghasilkan kinerja lebih baik dari sebelumnya, Kajati diharapkan mampu melakukan evaluasi dan rotasi. (dae)

Exit mobile version