Katada

Kirim Gadis Bau Kencur ke Arab Saudi, Calo TKI Ilegal di NTB Ditangkap

Tersangka NS saat dibawakan dalam jumpa pers di Mapolda NTB.

Mataram, Katada.id – Polda NTB menangkap calo TKI Ilegal asal Lombok Tengah berinisial NS (35). Ia dibekuk karena mengirim SR, gadis 17 tahun asal Lombok Barat menjadi TKI di Arab Saudi.

Modusnya, NS membujuk dan menjanjikan korban dengan gaji tinggi. Tergiur gaji besar, korban yang masih di bawah umur mengamininya.

“NS menawarkan korban yang merupakan masih anak-anak untuk bekerja di luar negeri yakni ke Arab Saudi dengan iming-iming gaji Rp 7 juta dan pesangon Rp 3 juta,” Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto kepada wartawan di Mapolda NTB, Senin (17/2).

Setelah itu korban ditampung di rumah tersangka. Selain SR, tersangka juga menampung empat korban lainnya.

“Ditampung di rumah tersangka di Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Loteng,” bebernya.

Selanjutnya, korban SR dan yang lainnya diberangkatkan melalui Bandara Lombok. Korban diterbangkan ke Jakarta bersama dengan empat orang calon TKI lainnya. “Tiba di Jakarya korban diserahkan ke salah satu PT yang menjadi agen pengiriman TKI,” jelas Artanto.

Sekian lama berada di Jakarta, korban tak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi, sebagaimana yang dijanjikan pelaku sebelumnya. Korban yang merasa ditipu akhirnya memilih pulang lagi ke Lombok.

“Pelaku kami tangkap di Kantor Desa Kediri, Lombok Barat. Saat ditangkap kami amankan dua lembar ijazah dan dua HP,” ungkapnya.

Sejauh ini tersangka masih satu orang. Sementara untuk pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan. “Sekarang kita lagi kembangkan pelaku-pelaku lain dan sekaligus pengembangan terhadap korban-korban yang lainnya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 6 dan atau pasal 10 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO) dan Pasal 81 Jo 53 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia terancam hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. (rif)

Exit mobile version