Katada

KLU Kembali Terima WTP Keenam Kalinya

KEMBALI WTP: Bupati Lombok Utara H Najmul AKhyar (dua kanan) didampingi Ketua DPRD KLU Nasrudin S Hi (kanan) , Kepala Inspektorat KLU H Zulfadli (dua kiri), dan Kepala BPKAD KLU Sahabudin (kiri), menjelaskan terkait predikat WTP KLU keenam kali berturut-turut di ruangannya.

Lombok Utara, Katada.id- Kabupaten Lombok Utara kembali menerima predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) keenam kalinya tahun ini. Hal ini disampaikan Bupati Lombok Utara H Najmul Akhyar usai telekonfrence bersama BPK Perwakilan NTB, Selasa (2/6).

“Kita sangat bersyukur, dan berterima kasih terhadap semua OPD, stakeholders perusahaan, masyarakat dan segenap komponen yang berpartisipasi serta berkontribusi bagi peraihan Predikat WTP tahun 2020 yang diterima Pemda KLU,” jelas Bupati didampingi Ketua DPRD KLU Nasrudin S Hi, Kepala Inspektorat KLU H Zulfadli, dan Kepala BPKAD KLU Sahabudin, di ruangannya.

Kata dia, ini menjadi WTP keenam kali berturut-turut diberikan Pemkab atas pengelolaan keuangan. Ini menjadi suatu apresiasi yang sangat membanggakan. Artinya, performance pengelolaan keuangan di KLU dinilai baik.

“Kita bersyukur, tetapi disisi lain ini adalah tantangan,” sambung dia.

Sekjen Apkasi ini melanjutkan, Pemkab harus terus berpacu agar bisa mendapatkan WTP di tahun berikutnya. Sebab itu, perlu ada kehati-hatian untuk mengkomunikasikan mekanisme. Baik dengan OPD maupun DPRD.

Ketua DPRD KLU Nasrudin S Hi mengatakan, ada tiga tahapan yang dinilai. Yakni adminstrasi, bantuan parpol dan transparansi penggunaan APBD KLU. Politisi Gerindra ini mengaku WTP sebenarnya akan disampaikan pada Maret lalu. Namun karena Covid-19 maka disampaikan pada Juni.

“Sekarang tugas kita berikutnya adalah bagaimana mempertahankan berikutnya,” kata dia.

Kepala Inspektorat KLU H Zulfadli berterimakasih pada seluruh pihak yang bersedia diperiksa. Pemeriksaan tahun ini berbeda dibandingkan tahun lalu. Akibat Covid-19, setengah pemeriksaan dilakukan secara virtual.

“Tentu ini ada sedikit kesulitan,” ujar dia.

Kata dia, ada beberapa kriteria yang harus dinilai. Mulai dari persoalan SPI di KLU. Baik di pengelolaan keuangan maupun penata usaha keuangan.

Selain itu juga tentang kepatuhan seluruh OPD. Yakni mulai dari pimpinan tertinggi sampai ke bawah harus patuh pada UU. Namun tentu, kata dia, masih ada beberapa catatan yang harus diperbaiki.

“Masih ada 60 hari. Kami yakin bisa selesai catatannya,” tandas dia. (ham)

Exit mobile version