Mataram, katada.id- Polisi telah menetapkan total 20 demonstran sebagai tersangka pasca aksi unjuk rasa Agustus Kelam di Gedung DPRD NTB dan Mapolda NTB, 30/8). Aksi itu berujung terbakarnya kantor DPRD NTB.
Sebanyak 16 tersangka berasal dari kluster pengerusakan dan penjarahan di Gedung Udayana. Sementara 8 orang dari kluster pengerusakan Mapolda NTB. Diantaranya 6 orang masih berusia anak.
Mereka diadili menggunakan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 406 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Aksi unjuk rasa itu disorot Forum Mimbar Keadilan yang digelar Koalisi Rakyat NTB untuk Demokrasi. Koalisi itu menegaskan sikap bersama atas rangkaian aksi demonstrasi yang berujung pembakaran Kantor DPRD Provinsi NTB.
Menurut mereka proses hukum terhadap massa aksi sarat kejanggalan dan diwarnai stigma negatif dari polisi untuk massa aksi.
“Ada upaya menjadikan korban sebagai tersangka dengan cara dijebak oleh oknum aparat. Nama baik massa aksi harus dipulihkan. Jangan terus distigma negatif,” ujar Nur Khotimah dari Suara Perempuan Nusantara.
Direktur LPW NTB Taufan Abadi, menekankan perlunya transparansi kepolisian. Ia mendesak Kapolda NTB merilis catatan resmi peristiwa pada hari kebakaran. Selain itu, Gubernur NTB juga diminta segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) di tingkat daerah.
“Kasus pembakaran DPRD harus diusut tuntas. Jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.
Senada dengan itu, Owen dari LPW NTB mengungkap fakta bahwa kebakaran di beberapa titik di sekitar DPRD sudah terjadi sekitar pukul 13.30 WITA, sebelum massa aksi tiba dalam jumlah besar.
“Polisi bahkan sudah berada di lokasi sebelum massa datang,” jelasnya.
Hal serupa ditegaskan Supriadin, yang menilai peristiwa kebakaran terindikasi by design. Ia menilai lemahnya pengamanan kepolisian justru memperkuat dugaan ada rekayasa.
Ketua HMI Badko Nusra, Caca Handika, mendesak agar peserta aksi yang dijadikan tersangka segera dibebaskan. Ia menolak anggapan bahwa pembakaran dilakukan oleh massa aksi.
“Ada oknum lain yang sengaja memprovokasi,” tegasnya.
Sementara Lalu Nazir Huda menegaskan bahwa sejumlah penetapan tersangka tidak sesuai fakta.
Ia menuding ada pihak luar yang menunggangi aksi mahasiswa.
Adapun tuntutan lengkap Koalisi Rakyat NTB sebagai berikut:
1. Mendesak Kepolisian merilis catatan demonstrasi dan peristiwa kebakaran DPRD NTB secara berimbang.
2. Mendesak Gubernur NTB membentuk TGPF.
3. Mengusut tuntas motif dan pelaku pembakaran DPRD.
4. Membuka transparansi gaji dan tunjangan DPRD provinsi hingga kabupaten.
5. Menuntaskan kasus kematian Muardin (Pilkades Bima) dan Brigadir Nurhadi yang masih menggantung di Polda NTB.
6. Membebaskan massa aksi yang dijadikan tersangka dalam “Aksi Agustus” kelam.
7. Mendesak pergantian Kapolri sekaligus reformasi Polri.
Sebagai informasi, Koalisi memastikan aksi akan terus berlanjut hingga seluruh tuntutan dipenuhi. (*)