Mataram, katada.id – Ketua Komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi mengapresiasi upaya Gubernur NTB menyikapi persoalan PT Gili Trawangan Indah (GTI). Dimana telah melakukan upaya somasi terhadap PT tersebut.
Begitupun dengan pihak DPRD NTB periode saat ini, yang mana telah secara tegas merekomendasikan kepada eksekutif untuk melakukan pemutusan kontrak dengan PT GTI.
“Yang jelas kasus GTI ini bukan masalah baru. Ini warisan masa lalu. Karenanya saya memberikan apresiasi kepada DPRD periode sekarang yang sudah tegas merekomendasikan untuk putus kontrak,” kata Sambirang, Rabu (2/6) di Mataram.
“Saya juga memberikan apresiasi kepada Pak Gubernur yang sudah melakukan upaya somasi kepada PT GTI. Ini sudah kemajuan luar biasa. Hal ini tidak pernah terjadi di periode Gubernur sebelumnya,” imbuhnya.
Sekretaris Fraksi PKS NTB itu juga menyikapi soal anggapan-anggapan yang mencuat tertuju kepada Gubernur NTB Dr H Zulkieflimansyah yang dinilai tidak serius menyikapi persoalan GTI, bahkan sampai tidak menghargai rekomendasi DPRD NTB.
“Justru beliau aktif menindaklanjuti dengan cara yang tidak melanggar hukum. Jadi, tidak benar kalau ada anggapan bahwa Gubernur tidak menghargai keputusan DPRD,” tegas pria yang akrab disapa Ustadz Sam ini.
Menurut dia, persoalan pemutusan kontrak PT GTI tidak semudah yang dibayangkan. Sebab, diperlukan kajian dan analisa yang matang. Terlebih persoalan ini menyangkut masalah hukum.
“Kan tidak bisa serta merta dieksekusi begitu saja tanpa kajian dan analisa hukum. Itu sebabnya Pak Gubernur meminta kajian tim kejaksaan sebagai pengacara negara supaya kebijakannya tidak malah jadi blunder,” ujar Sambirang.
Dia menegaskan bahwa dalam persoalan GTI, sikap DPRD NTB tetap sama yaitu memutus kontrak. “Sikap DPRD sudah jelas, putus kontrak,” tegasnya.
Sambirang juga memperkirakan karena memang ada beberapa hal yang menjadi perhatian Pemprov NTB saat ini sehingga tidak langsung memutus kontrak PT GTI.
“Kenapa tidak langsung putus kontrak? Iya tentu Pemda memikirkan konsekwensinya yang justru membuat pemerintah tidak akan bisa mendapatkan manfaatnya secepat yang kita inginkan,” tuturnya.
“Karenanya perlu juga kita pertimbangkan opsi adendum yang memungkinkan kita melakukan rekstrukturisasi target PAD berdasarkan kesepakatan baru di sisa waktu HGB-nya 6 tahun ke depan,” tambahnya.
Ditegaskannya, bahwa pada intinya sikap DPRD NTB, khususnya Komisi III sendiri tidak ada yang berubah. “Prinsipnya sikap kami tidak ada yang berubah. Komisi III konsennya ke penyelamatan potensi PAD,” ungkapnya.
“Asumsinya kalau kontrak dengan GTI diputus, maka ada peluang kita membuat kontrak baru dengan pihak lain yang lebih menguntungkan,” lanjutnya lagi.
Terkait hal ini, menurut dia, masalahnya sekarang, setelah Gubernur atas arahan KPK meminta rekomendasi dari tim kejaksaan yang ditunjuk sebagai pengacara negara.
Rekomendasinya ada dua, disebutkannya, yaitu memutus kontrak dan adendum. Sedangkan hasil LHP BPK juga meminta adendum yang ada.
“Intinya kita harus menegakkan hukum dengan cara tidak melawan hukum daripada kita ngotot putus kontrak tapi tetap bermasalah secara hukum, lebih baik kita adendum tapi PAD kita naik,” kata Sambirang.
“Memutus kontrak secara sepihak bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum. Prosesnya jadi semakin panjang, nanti pengadilan yang putuskan. Karenanya harus didahului dengan gugatan wanprestasi,” demikian.
Untuk diketahui, penegasan dari Ketua Komisi III DPRD NTB itu secara tidak langsung juga menepis pernyataan beberapa anggota lainnya yang menyikapi persoalan pemutusan kontrak PT GTI.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Gerindra NTB, Sudirsah Sujanto menilai rekomendasi DPRD NTB soal pemutusan kontrak tidak dihargai oleh Gubernur dalam hal ini Pemprov NTB.
Bahkan, Pemprov NTB dinilai terkesan main-main dalam menyikapi persoalan tersebut. “Rekomendasi DPRD tidak dihargai dan terkesan main-main Pemprov itu,” katanya belum lama ini.
Terkait hal ini, pihaknya juga mengklaim telah melakukan komunikasi dengan fraksi lainnya untuk mengajukan hak interpelasi. Dia juga mengakui, bahwa untuk melakukan interpelasi tidaklah semudah itu.
Melainkan, kata dia, butuh tahapan atau proses yang cukup panjang. Meski demikian, interpelasi akan digulirkan bilamana belum ada ketegasan dari pihak Pemprov NTB terkait persoalan GTI ini.
“Dan kami tengah melakukan komunikasi terhadap sejumlah anggota fraksi yang lain. Karena prosesnya panjang. Yang pasti kami akan melakukannya,” kata Sudirsah
“Jadi selama itu tidak ada ketegasan dan masih terkatung-katung, interpelasi itu tetap akan jalan,” Tambahnya. (red)