Katada

Komisi III DPR RI Soroti Kasus Wabup Lombok Utara, Gili Trawangan dan KUR BNI

Rombongan Komisi III DPR RI saat kunjungan kerja di Kejati NTB, Rabu (20/7/2022).

Mataram, katada.id – Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejati NTB. Diantaranya, penanganan kasus dugaan korupsi IGD dan ICU RSUD Lombok Utara, Dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI, serta kasus Gili Trawangan Lombok Utara.

Rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin Bambang Wuryanto mempertanyakan perkara-perkara apa saja yang menonjol. Serta kendala dan hambatan dalam melakukan penindakan tindak pidana korupsi.

Anggota Komisi III DPR RI, Johan mempertanyakan juga perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati NTB yang telah diambil alih KPK. ’’Apakah ada perkara di Kejati NTB yang sekarang diambil alih penanganannya oleh KPK,’’ tanya mantan juru bicara KPK saat kunjungan kerja di Kejati NTB, Rabu (20/7/2022).

Asisten Pidana Khusus Ely Rahmawati menjelaskan, hingga saat ini belum ada perkara tindak pidana korupsi yang diambil alih KPK. Hampir seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan eksekusi dapat diselesaikan dengan bidang pidana khusus Kejati NTB.

Baca JugaJaksa Periksa Wakil Bupati Lombok Utara sebagai Tersangka Kasus Korupsi IGD RSUD

’’Dalam waktu dekat, bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62, jajaran pidana khusus akan mengumumkan penetapan tersangka untuk beberapa kasus pidana korupsi yang tengah ditangani oleh Kejati NTB,’’ terangnya.

Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB, Efrien Saputra menjelaskan, memang ada beberapa kasus yang jadi atensi Komisi III DPR RI. Yakni kasus dugaan korupsi IGD dan ICU RSUD Lombok Utara, KUR BNI, dan kasus tanah Gili Trawangan.

Baca JugaKejati NTB Periksa Wabup Lombok Timur terkait Kasus Korupsi Dana KUR BNI

’’Untuk pengumuman tersangka kasus lain akan disampaikan saat HBA. Nanti akan ada jumpa pers,’’ ungkapnya.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi IGD RSUD Lombok Utara sudah ditetapkan tersangka. Salah satunya Wakil Bupati (Wabup) Lombok Utara, Danny Karter Febrianto. Kejati juga menetapkan tersangka lain yakni mantan Direktur RSUD KLU inisial SH; Pejabat Pembuat Komitmen inisial HZ; Direktur CV Indomulya Consultant inisial LFH; dan Direktur PT Batara Group selaku rekanan inisial MR.

Baca JugaKejati NTB Periksa Direktur PT GTI terkait Dugaan Korupsi Sewa Lahan Gili Trawangan

Sementara, kasus dugaan korupsi ICU RSUD Lombok Utara sudah memasuki tahap persidangan. Untuk kasus dana KUR BNI sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Bahkan, penyidik Kejati NTB telah memeriksa Wakil Bupati Lombok Timur H. Rumaksi. Namun kasus dana KUR BNI belum ada tersangka. (sm)

Exit mobile version