Mataram, katada.id – Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menerima 28 laporan dugaan pelanggaran hakim yang bertugas di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) sepanjang 2023. Sementara tahun 2024, Komisi Yudisial baru menerima tiga laporan hakim berperkara di NTB.
“Tahun lalu ada 28 laporan. Pada tahun 2024 ini tercatat ada tiga hakim di NTB yang dilaporkan. Ini berkaitan dengan masalah etik dan integritas hakim,” kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan Komisi Yudisial Binziad Khadafi di Mataram, Jumat (16/5).
Binziad belum mengungkapkannya ke publik identitas maupun tempat bertugas tiga hakim tersebut. Namun ia laporan tiga hakim tersebut sedang ditindaklanjuti.
“Yang pasti, perkara ini berkaitan dengan PMKH (perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim),” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk skala nasional, komisi yudisial menerima 2.037 laporan terkait masalah etik dan integritas hakim sepanjang 2023. “Itu rata-rata laporan yang kami terima per tahun,” ucapnya.
Tindak lanjut dari penanganan laporan yang berkaitan dengan PMKH tersebut diupayakan hingga penyelesaian di tingkat Majelis Kehormatan Hakim (MKH). “Di sana (MKH) itu nantinya akan dibuktikan dan ditentukan sanksi terhadap hakim yang berperkara,” jelasnya.
Sanksi yang diberikan tergantung dari pelanggaran perilaku hakim. Sanksi paling berat itu berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
Baca juga: Mengaku Hamil, Cewek Gemoy di Mataram Peras Pria Beristri Rp 270 Juta
(ain)